Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Dilarang Demo! Intervensi dan Intimidasi Honorer: Sekda dan OPD Provinsi Jambi Melampaui Batas!

badge-check


					Dilarang Demo! Intervensi dan Intimidasi Honorer: Sekda dan OPD Provinsi Jambi Melampaui Batas! Perbesar

Dilarang Demo! Intervensi dan Intimidasi Honorer: Sekda, dan OPD Provinsi Jambi Melampaui Batas!

Jambi, 17 Mei 2025 — Rencana aksi damai yang akan dilakukan oleh ribuan tenaga honorer se-Provinsi Jambi pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 07.30 WIB, memicu kepanikan di lingkaran kekuasaan Pemprov Jambi. Alih-alih menyambut aspirasi dengan dialog, Pemerintah Provinsi Jambi justru melakukan langkah memalukan dan tidak demokratis: intimidasi dan intervensi terhadap kebebasan berpendapat.

Intervensi Sistematis dari Sekda dan OPD

Semua bermula dari beredarnya himbauan resmi yang dikirim melalui grup-grup WhatsApp OPD, yang berisi undangan rapat pada 16 Mei 2025 pukul 20.00 WIB di rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi. Tujuan rapat? “Membahas persiapan aksi demo” — sebuah frasa yang patut dicurigai karena bukan wewenang Sekda untuk mengatur atau membatasi hak konstitusional warga.

Setelah surat itu tersebar, Tim Elang menemukan dugaan kuat bahwa Sekda melakukan intervensi langsung ke sejumlah OPD, memerintahkan agar para honorer dilarang ikut aksi. Salah satu yang disebut secara spesifik adalah Kadis PU, Muzakir, yang diduga melarang honorer turun ke jalan dan mengancam mereka secara tersirat soal status pekerjaan.

Tidak hanya itu, informasi valid dari narasumber internal menyebut bahwa Sekda juga menelpon langsung Kadis Koperasi dan UMKM, Sardaini, dengan pernyataan eksplisit melarang honorer mengikuti aksi. Ini adalah bentuk nyata pembungkaman suara rakyat dan penyalahgunaan jabatan.

Tiga Pejabat Utama Diduga Terlibat mengIntervensi dan mengintimidasi

1. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi

2. Muzakir – Kadis PU

3. Sardaini – Kadis Koperasi dan UMKM

4. Rumusdar – Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP)

Ini Bukan Hanya Pelanggaran Moral — Ini Pelanggaran Konstitusi dan Hukum Nasional! Landasan Hukum yang Dilanggar:

1. Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

• Pasal 2: Menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari HAM.

• Pasal 18: Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman untuk menghalangi aksi, dapat dipidana.

3. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

• Pasal 10: ASN wajib menjunjung tinggi etika publik, hukum, dan akuntabilitas.

• Pasal 24 huruf a: ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan bertindak diskriminatif.

4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

• Pasal 4 huruf f: PNS dilarang melakukan tindakan yang menghambat hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Risma Pasaribu, S.H., aktivis perempuan menyatakan “Saya mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap tenaga honorer. Mereka adalah tulang punggung pelayanan publik. Negara seharusnya mendengar, bukan membungkam suara mereka.”

Ia juga menyampaikan akan segera melayangkan surat resmi laporan dan pengaduan kepada:

• Kementerian Dalam Negeri (Mendagri)

• Kementerian PAN-RB

• Ombudsman RI

• Gubernur Jambi

Sementara itu, Amri, aktivis muda dan mantan Ketua Cabang OKP besar di Provinsi Jambi, menyatakan “Mereka hanya ingin menyampaikan keresahan dan suara hati. Apa salahnya? Ini demokrasi, bukan otoritarianisme! Kami serukan kepada seluruh elemen pergerakan: HMI, PMII, GMNI, dan seluruh aktivis Jambi untuk bangkit bersama, lawan represi, dan #GANTISEKDA sekarang juga!”

Mengintimidasi rakyat yang ingin menyampaikan pendapat adalah kejahatan terhadap demokrasi.

Menghalangi aksi damai adalah pelanggaran HAM dan konstitusi.

Sekda dan pejabat yang terlibat harus diperiksa, dimintai pertanggungjawaban, dan dicopot jika terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline