Menu

Mode Gelap
Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT! Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan

Headline

Dilarang Demo! Intervensi dan Intimidasi Honorer: Sekda dan OPD Provinsi Jambi Melampaui Batas!

badge-check


					Dilarang Demo! Intervensi dan Intimidasi Honorer: Sekda dan OPD Provinsi Jambi Melampaui Batas! Perbesar

Dilarang Demo! Intervensi dan Intimidasi Honorer: Sekda, dan OPD Provinsi Jambi Melampaui Batas!

Jambi, 17 Mei 2025 — Rencana aksi damai yang akan dilakukan oleh ribuan tenaga honorer se-Provinsi Jambi pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 07.30 WIB, memicu kepanikan di lingkaran kekuasaan Pemprov Jambi. Alih-alih menyambut aspirasi dengan dialog, Pemerintah Provinsi Jambi justru melakukan langkah memalukan dan tidak demokratis: intimidasi dan intervensi terhadap kebebasan berpendapat.

Intervensi Sistematis dari Sekda dan OPD

Semua bermula dari beredarnya himbauan resmi yang dikirim melalui grup-grup WhatsApp OPD, yang berisi undangan rapat pada 16 Mei 2025 pukul 20.00 WIB di rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi. Tujuan rapat? “Membahas persiapan aksi demo” — sebuah frasa yang patut dicurigai karena bukan wewenang Sekda untuk mengatur atau membatasi hak konstitusional warga.

Setelah surat itu tersebar, Tim Elang menemukan dugaan kuat bahwa Sekda melakukan intervensi langsung ke sejumlah OPD, memerintahkan agar para honorer dilarang ikut aksi. Salah satu yang disebut secara spesifik adalah Kadis PU, Muzakir, yang diduga melarang honorer turun ke jalan dan mengancam mereka secara tersirat soal status pekerjaan.

Tidak hanya itu, informasi valid dari narasumber internal menyebut bahwa Sekda juga menelpon langsung Kadis Koperasi dan UMKM, Sardaini, dengan pernyataan eksplisit melarang honorer mengikuti aksi. Ini adalah bentuk nyata pembungkaman suara rakyat dan penyalahgunaan jabatan.

Tiga Pejabat Utama Diduga Terlibat mengIntervensi dan mengintimidasi

1. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi

2. Muzakir – Kadis PU

3. Sardaini – Kadis Koperasi dan UMKM

4. Rumusdar – Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP)

Ini Bukan Hanya Pelanggaran Moral — Ini Pelanggaran Konstitusi dan Hukum Nasional! Landasan Hukum yang Dilanggar:

1. Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

• Pasal 2: Menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari HAM.

• Pasal 18: Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman untuk menghalangi aksi, dapat dipidana.

3. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

• Pasal 10: ASN wajib menjunjung tinggi etika publik, hukum, dan akuntabilitas.

• Pasal 24 huruf a: ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan bertindak diskriminatif.

4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

• Pasal 4 huruf f: PNS dilarang melakukan tindakan yang menghambat hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Risma Pasaribu, S.H., aktivis perempuan menyatakan “Saya mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap tenaga honorer. Mereka adalah tulang punggung pelayanan publik. Negara seharusnya mendengar, bukan membungkam suara mereka.”

Ia juga menyampaikan akan segera melayangkan surat resmi laporan dan pengaduan kepada:

• Kementerian Dalam Negeri (Mendagri)

• Kementerian PAN-RB

• Ombudsman RI

• Gubernur Jambi

Sementara itu, Amri, aktivis muda dan mantan Ketua Cabang OKP besar di Provinsi Jambi, menyatakan “Mereka hanya ingin menyampaikan keresahan dan suara hati. Apa salahnya? Ini demokrasi, bukan otoritarianisme! Kami serukan kepada seluruh elemen pergerakan: HMI, PMII, GMNI, dan seluruh aktivis Jambi untuk bangkit bersama, lawan represi, dan #GANTISEKDA sekarang juga!”

Mengintimidasi rakyat yang ingin menyampaikan pendapat adalah kejahatan terhadap demokrasi.

Menghalangi aksi damai adalah pelanggaran HAM dan konstitusi.

Sekda dan pejabat yang terlibat harus diperiksa, dimintai pertanggungjawaban, dan dicopot jika terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline