Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Headline

Dilarang Demo! Intervensi dan Intimidasi Honorer: Sekda dan OPD Provinsi Jambi Melampaui Batas!

badge-check


					Dilarang Demo! Intervensi dan Intimidasi Honorer: Sekda dan OPD Provinsi Jambi Melampaui Batas! Perbesar

Dilarang Demo! Intervensi dan Intimidasi Honorer: Sekda, dan OPD Provinsi Jambi Melampaui Batas!

Jambi, 17 Mei 2025 — Rencana aksi damai yang akan dilakukan oleh ribuan tenaga honorer se-Provinsi Jambi pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 07.30 WIB, memicu kepanikan di lingkaran kekuasaan Pemprov Jambi. Alih-alih menyambut aspirasi dengan dialog, Pemerintah Provinsi Jambi justru melakukan langkah memalukan dan tidak demokratis: intimidasi dan intervensi terhadap kebebasan berpendapat.

Intervensi Sistematis dari Sekda dan OPD

Semua bermula dari beredarnya himbauan resmi yang dikirim melalui grup-grup WhatsApp OPD, yang berisi undangan rapat pada 16 Mei 2025 pukul 20.00 WIB di rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi. Tujuan rapat? “Membahas persiapan aksi demo” — sebuah frasa yang patut dicurigai karena bukan wewenang Sekda untuk mengatur atau membatasi hak konstitusional warga.

Setelah surat itu tersebar, Tim Elang menemukan dugaan kuat bahwa Sekda melakukan intervensi langsung ke sejumlah OPD, memerintahkan agar para honorer dilarang ikut aksi. Salah satu yang disebut secara spesifik adalah Kadis PU, Muzakir, yang diduga melarang honorer turun ke jalan dan mengancam mereka secara tersirat soal status pekerjaan.

Tidak hanya itu, informasi valid dari narasumber internal menyebut bahwa Sekda juga menelpon langsung Kadis Koperasi dan UMKM, Sardaini, dengan pernyataan eksplisit melarang honorer mengikuti aksi. Ini adalah bentuk nyata pembungkaman suara rakyat dan penyalahgunaan jabatan.

Tiga Pejabat Utama Diduga Terlibat mengIntervensi dan mengintimidasi

1. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi

2. Muzakir – Kadis PU

3. Sardaini – Kadis Koperasi dan UMKM

4. Rumusdar – Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP)

Ini Bukan Hanya Pelanggaran Moral — Ini Pelanggaran Konstitusi dan Hukum Nasional! Landasan Hukum yang Dilanggar:

1. Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

• Pasal 2: Menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari HAM.

• Pasal 18: Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman untuk menghalangi aksi, dapat dipidana.

3. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

• Pasal 10: ASN wajib menjunjung tinggi etika publik, hukum, dan akuntabilitas.

• Pasal 24 huruf a: ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan bertindak diskriminatif.

4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

• Pasal 4 huruf f: PNS dilarang melakukan tindakan yang menghambat hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Risma Pasaribu, S.H., aktivis perempuan menyatakan “Saya mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap tenaga honorer. Mereka adalah tulang punggung pelayanan publik. Negara seharusnya mendengar, bukan membungkam suara mereka.”

Ia juga menyampaikan akan segera melayangkan surat resmi laporan dan pengaduan kepada:

• Kementerian Dalam Negeri (Mendagri)

• Kementerian PAN-RB

• Ombudsman RI

• Gubernur Jambi

Sementara itu, Amri, aktivis muda dan mantan Ketua Cabang OKP besar di Provinsi Jambi, menyatakan “Mereka hanya ingin menyampaikan keresahan dan suara hati. Apa salahnya? Ini demokrasi, bukan otoritarianisme! Kami serukan kepada seluruh elemen pergerakan: HMI, PMII, GMNI, dan seluruh aktivis Jambi untuk bangkit bersama, lawan represi, dan #GANTISEKDA sekarang juga!”

Mengintimidasi rakyat yang ingin menyampaikan pendapat adalah kejahatan terhadap demokrasi.

Menghalangi aksi damai adalah pelanggaran HAM dan konstitusi.

Sekda dan pejabat yang terlibat harus diperiksa, dimintai pertanggungjawaban, dan dicopot jika terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

9 Mei 2026 - 11:28 WIB

Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada

8 Mei 2026 - 04:36 WIB

Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci

4 Mei 2026 - 15:30 WIB

PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!”

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

Trending di Headline