Menu

Mode Gelap
Keuntungan diprivatisasi, beban dipublikkan, apakah Kota Jambi “Bahagia”? Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri Mukti Mutapa, S.Pd Genap Berusia 30 Tahun, Pengurus Sampaikan Doa dan Harapan Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

Headline

Diduga Serobot Sawah Warga, Ketum PWDPI Resmi Laporkan Hamka Ke Polda Lampung

badge-check


					Diduga Serobot Sawah Warga, Ketum PWDPI Resmi Laporkan Hamka Ke Polda Lampung Perbesar

Diduga Serobot Sawah Warga, Ketum PWDPI Resmi Laporkan Hamka Ke Polda Lampung

 

 

Lampung- Diduga Serobot sawah milik sejumlah warga, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS resmi laporkan Hamka, Warga RK/RW : 10/ 03, Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ke Polda Lampung, pada Rabu (15/1/2025).

 

Ketum PWDPI, Nurullah mengatakan dasar laporan atau pengaduan dugaan Pennyerobotan lahan sawah tersebut yakni surat kuasa dari empat warga diantaranya, Iyan, Djoko, Anisa dan Ashariah pemilik Syah lahan sawah yang sudah bersertifikat yang beralamat di Desa Sidang Makmur, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

 

“Pihak desa dibantu aparat di desa tersebut sudah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Bahkan lembaga kami sudah layangkan surat somasi kepada Hamka namun hingga kini tidak ada itikat baik dari pelaku dan dengan terpaksa kami selaku kuasa hukum telah mengirim surat laporan dan pengaduan kepada Polda Lampung,”tegas Ketum PWDPI.

 

Nurullah juga menceritakan dalam mediasi oleh kepala Kampung setempat Hamka tidak bisa membuktikan hak kepemilikan tanah Yanng dirampasnya. Dia Hannya berdasarkan jika tanah itu milik nenek moyangnya.

 

“Sementara empat orang pemilik sawah memiliki sertifikat tanah berupa sawah yang dibeli mereka dari salah satu anggota Polri Polda Lampung melalui pak Muji. Bahkan pak Muji sudah kami klarifikasi jika tanah tersebut betul berada pada lokasi yang diduga diserobot oleh Hamka,”ungkapnya

 

Oleh karena itu Ketum PWDPI, Nurullah berharab kepada Kapolda Lampung agar segera menindak lanjuti laporan yang sudah dilayangkannya.

 

“Saya berharap Kapolda Lampung dan instansi terkait segera melakukan tindakan terhadap pelaku. Mengingat berdasarkan kabar dari sejumlah Narasumber masih bannyak korban-korban lain yang lahannya diduga diserobot oleh Hamka,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keuntungan diprivatisasi, beban dipublikkan, apakah Kota Jambi “Bahagia”?

9 Juni 2026 - 14:17 WIB

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Trending di Headline