Jambi, 5 Mei 2026 – elangnusantara.com – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan tiga tersangka, Senin (4/5/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang SMK Bukri, serta seorang perantara atau broker bernama David Hadi Husman.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Langkah ini juga disebut sebagai upaya paksa guna mempercepat proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersumber dari dana DAK dengan total anggaran mencapai sekitar Rp121 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Varial Adhi Putra diduga berperan sebagai Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan dan distribusi anggaran. Sementara Bukri disebut terlibat dalam aspek teknis pelaksanaan kegiatan, dan David berperan sebagai penghubung atau broker dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp21,8 miliar.
Fakta lain yang mencuat dalam proses persidangan sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang disebut-sebut diberikan kepada Varial melalui perantara. Uang tersebut diduga diserahkan dalam bentuk tunai menggunakan koper.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memperdalam penyidikan serta membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Hingga saat ini, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi DAK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah mencapai tujuh orang. Sebagian di antaranya telah lebih dulu diproses dan dilimpahkan ke tahap persidangan.
Polda Jambi memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.











