Jambi, 19 Agustus 2026 – elangnusantara.com — Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Irwanda, mengecam keras munculnya komentar-komentar bernada provokatif, delegitimasi, serta serangan pribadi terhadap aktivis Sarolangun, M. Subra, yang selama ini vokal menyuarakan persoalan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Menurut Irwanda, perbedaan pandangan dalam ruang publik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik terhadap seseorang tidak semestinya bergeser menjadi serangan personal, terlebih ketika substansi yang dipersoalkan menyangkut lingkungan hidup, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, tata kelola sumber daya alam, dan masa depan generasi muda.
Irwanda menilai sejumlah komentar yang menyerang pribadi M. Subra justru memperlihatkan persoalan yang lebih fundamental, yakni adanya normalisasi terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung dalam ruang sosial masyarakat, sehingga kritik terhadap PETI justru dipersepsikan sebagai ancaman terhadap mata pencaharian.
“Kalau kritik terhadap pertambangan dijawab dengan menyerang pribadi orang yang menyampaikan kritik, maka kita telah bergeser dari perdebatan substansi menuju persoalan personal. Yang harus dijawab bukan siapa yang mengkritik, tetapi apakah aktivitas pertambangan tersebut sesuai dengan hukum, memenuhi standar keselamatan, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat,” ujar Irwanda.
Irwanda menegaskan, perjuangan melawan PETI tidak boleh disederhanakan sebagai tindakan memusuhi masyarakat penambang.
Ia memahami bahwa sebagian masyarakat menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan. Namun, kondisi ekonomi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan fungsi hukum maupun membenarkan kerusakan lingkungan.
Dalam perspektif kebijakan publik, menurut Irwanda, persoalan PETI merupakan persimpangan antara tekanan ekonomi, tata kelola sumber daya alam, penegakan hukum, pendidikan, dan perlindungan lingkungan.
Karena itu, negara tidak cukup hanya datang ketika terjadi konflik atau ketika muncul sorotan publik. Negara harus hadir sejak awal melalui pendidikan, alternatif ekonomi, pengawasan, penataan wilayah, penegakan hukum yang konsisten, serta pemulihan lingkungan.
“Masyarakat tidak boleh dibiarkan memilih antara makan hari ini atau menyelamatkan lingkungan untuk anak cucunya. Itu kegagalan kebijakan apabila masyarakat hanya diberikan dua pilihan tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti logika dalam sejumlah komentar yang mempertanyakan kemampuan aktivis untuk menghidupi masyarakat apabila pertambangan dihentikan.
Menurut Irwanda, pertanyaan tersebut justru seharusnya diarahkan kepada pemerintah: mengapa masyarakat sampai berada dalam kondisi harus menggantungkan kehidupannya pada aktivitas pertambangan yang bermasalah secara hukum dan ekologis?
Irwanda menilai fenomena tersebut perlu dibaca secara lebih akademis. Ketika aktivitas yang secara hukum bermasalah berlangsung terlalu lama tanpa penanganan yang efektif, masyarakat dapat mengalami proses normalisasi penyimpangan.
Sesuatu yang semula dipandang sebagai pelanggaran, lama-kelamaan dianggap sebagai pekerjaan biasa, sumber ekonomi biasa, bahkan bagian dari kehidupan sosial.
Dalam kondisi demikian, orang yang mengkritik justru dapat dianggap sebagai pihak yang mengganggu keseimbangan sosial.
“Ini yang berbahaya. Ketika pelanggaran hukum sudah berlangsung lama, masyarakat bisa mengalami pembalikan persepsi. Orang yang mempertanyakan pelanggaran justru dianggap sebagai masalah, sementara aktivitas yang seharusnya diperiksa justru dianggap normal,” kata Irwanda.
Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya law enforcement, environmental governance, dan civic education berjalan secara bersamaan.
Penegakan hukum tanpa pendidikan dapat melahirkan konflik. Pendidikan tanpa penegakan hukum juga tidak cukup. Sementara pembangunan ekonomi tanpa perlindungan ekologis berpotensi menghasilkan keuntungan jangka pendek dengan biaya sosial dan lingkungan yang jauh lebih besar di kemudian hari.
Di tengah situasi tersebut, Irwanda memberikan apresiasi kepada rekan-rekan aktivis di Sarolangun yang tetap menyuarakan persoalan lingkungan dan tata kelola pertambangan.
Ia juga secara khusus mengapresiasi parade dan festival yang ditampilkan para pelajar SMAN 1 Sarolangun yang dinilainya telah memberikan dimensi baru dalam menyampaikan pesan sosial kepada masyarakat.
Menurut Irwanda, keterlibatan pelajar dalam menyuarakan persoalan lingkungan merupakan indikator penting bahwa isu tersebut tidak lagi semata-mata menjadi persoalan aktivis, melainkan telah masuk ke ruang kesadaran generasi muda.
“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada adik-adik SMAN 1 Sarolangun. Mereka menunjukkan bahwa kritik terhadap persoalan lingkungan tidak harus selalu hadir dalam bentuk demonstrasi. Seni, kreativitas, pendidikan, dan ekspresi kebudayaan juga bisa menjadi bahasa perlawanan yang sangat kuat,” ungkapnya.
Irwanda menilai perhatian publik yang muncul terhadap parade tersebut semestinya menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ketika anak-anak sekolah sudah mampu menangkap dan mengekspresikan persoalan lingkungan melalui karya dan kreativitas mereka, maka pemerintah seharusnya tidak lagi menganggap persoalan tersebut sebagai isu pinggiran.
Irwanda mengingatkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Sarolangun, bukan semata-mata dalam perspektif penindakan pidana, tetapi juga melalui pendekatan ekologi, sosial, ekonomi, pendidikan, dan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh tebang pilih.
“Kalau memang ilegal, proses sesuai hukum. Kalau masyarakat membutuhkan pekerjaan, pemerintah wajib menghadirkan alternatif ekonomi. Kalau lingkungan sudah rusak, lakukan pemulihan. Kalau ada dugaan pembiaran atau pelanggaran oleh pihak tertentu, periksa juga. Jangan masyarakat kecil terus yang dijadikan satu-satunya wajah persoalan,” ujar Irwanda.
Ia juga meminta agar ruang dialog dibuka seluas-luasnya antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, aktivis lingkungan, akademisi, tokoh masyarakat, dan kelompok pemuda.
Sebab, menurutnya, persoalan PETI tidak akan selesai hanya dengan saling menyalahkan di media sosial.
Irwanda menegaskan bahwa M. Subra dan aktivis lainnya memiliki hak untuk menyampaikan kritik sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai koridor hukum.
Sebaliknya, masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan juga memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Dua kepentingan tersebut seharusnya tidak dipertentangkan.
“Kita tidak boleh mempertentangkan masyarakat dengan lingkungan. Kita juga tidak boleh mempertentangkan aktivis dengan penambang. Yang harus kita lawan adalah tata kelola yang buruk, pembiaran, ketidakpastian hukum, kerusakan lingkungan, dan kebijakan yang membuat masyarakat terjebak dalam lingkaran ekonomi ekstraktif,” tegas Irwanda.
Ia menambahkan, ketika kritik dibungkam, masalah tidak hilang; ketika aktivis diserang, kerusakan tidak otomatis berhenti.
Justru, kata dia, kritik yang keras harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.
“Jangan sampai keberanian seorang aktivis untuk berbicara justru dianggap sebagai masalah. Yang seharusnya menjadi masalah adalah ketika kerusakan lingkungan terjadi, hukum tidak bekerja, pendidikan publik minim, dan pemerintah terlambat hadir,” pungkas Irwanda.
Bagi Irwanda, Sarolangun hari ini tidak hanya membutuhkan operasi penertiban, tetapi membutuhkan keberanian negara untuk hadir secara utuh: menegakkan hukum, mendidik masyarakat, menyediakan alternatif ekonomi, melindungi lingkungan, dan memastikan generasi muda tidak mewarisi kerusakan yang hari ini dibiarkan menjadi kebiasaan.











