Jambi, 19 Agustus 2026 – elangnusantara.com — Lembaga Tiga Beradik (LTB) bersama jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih kembali menyampaikan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) keenam kepada pemangku kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pengaduan tersebut merupakan bentuk desakan agar pemerintah segera mengambil sikap terhadap berbagai persoalan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kerusakan ruang hidup yang terus terjadi akibat aktivitas industri ekstraktif dan energi berbasis batubara di Sumatera.
Bagi LTB, penyampaian SPRS keenam bukan sekadar pengiriman dokumen administratif. SPRS merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendokumentasikan, memantau, serta menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan kepada negara.
Dalam proses pemantauan, LTB bersama jaringan masyarakat sipil se-Sumatera menemukan berbagai persoalan yang menunjukkan bahwa tekanan terhadap lingkungan di Sumatera telah berlangsung secara sistemik. Kerusakan hutan, pencemaran sumber air, aktivitas transportasi batubara, keberadaan stockpile, pertambangan, hingga dampak aktivitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) telah memberikan konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat.
Masyarakat Terus Menjadi Korban
Aktivitas PLTU berbasis batubara yang masih berlangsung hingga saat ini menjadi salah satu perhatian serius. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri harus menghadapi berbagai potensi dampak terhadap kualitas lingkungan dan ruang hidup mereka.
Menurut LTB, persoalan energi tidak dapat dilihat hanya dari sisi produksi listrik. Negara juga harus melihat siapa yang menanggung dampak dari produksi energi tersebut.
Ketika masyarakat harus berhadapan dengan pencemaran, debu, kerusakan jalan, ancaman terhadap sumber air, hingga potensi gangguan terhadap kesehatan dan keselamatan, pembangunan energi tidak dapat lagi hanya diukur berdasarkan jumlah listrik yang dihasilkan.
“Energi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan rakyat.”
143 IUP Mineral Logam dan Batubara di Jambi
Tekanan industri ekstraktif di Provinsi Jambi semakin terlihat dari besarnya jumlah izin pertambangan.
Berdasarkan Buku Informasi Dinas ESDM Provinsi Jambi, jumlah IUP Mineral Logam dan Batubara di Provinsi Jambi tercatat sebanyak 143 IUP, terdiri atas 15 IUP tahap eksplorasi dan 129 IUP tahap Operasi Produksi.
Sementara itu, berdasarkan data WALHI Jambi, terdapat sekitar 1.133 hektare lubang atau lahan bekas tambang yang belum dilakukan reklamasi.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan reklamasi di Jambi bukan persoalan kecil.
Lubang tambang yang tidak segera dipulihkan dapat menjadi ancaman terhadap keselamatan masyarakat, sumber air, ekosistem, serta keberlanjutan ruang hidup.
Bagi LTB, reklamasi tidak boleh hanya menjadi kewajiban administratif yang tercantum dalam dokumen perusahaan. Reklamasi harus diwujudkan dalam bentuk pemulihan lingkungan yang nyata dan dapat diawasi publik.
Lemahnya Pengawasan Inspektur Tambang Harus Dievaluasi
LTB juga menyoroti efektivitas pengawasan pertambangan, termasuk pengawasan yang dilakukan oleh Inspektur Tambang.
Dengan jumlah IUP yang mencapai 143 izin, pengawasan harus dilakukan secara rutin, ketat, transparan, serta berbasis kondisi nyata di lapangan.
LTB mendesak pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan pertambangan di Jambi, meningkatkan pemeriksaan lapangan, memastikan keterbukaan hasil pengawasan, serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya.
“Jika pengawasan lemah, maka kerusakan akan terus terjadi, sementara masyarakat menjadi pihak yang menanggung akibatnya,” ujar Hardi Yuda, Direktur Lembaga Tiga Beradik.
Energi seharusnya menghadirkan kehidupan yang lebih baik, bukan menjadikan masyarakat sebagai korban.
Ekspansi Batubara Mengancam Hutan, Air, dan Keanekaragaman Hayati
Di Provinsi Jambi, LTB mencatat bahwa ekspansi industri berbasis batubara memberikan tekanan yang semakin besar terhadap hutan, sumber air, keanekaragaman hayati, dan kehidupan masyarakat.
Persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Berdasarkan data dan pemantauan yang dihimpun, terdapat sekitar 4.361 hektare tutupan hutan yang hilang sepanjang 2013–2025 akibat aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Merangin dan Sarolangun, Jambi.
Hilangnya tutupan hutan dalam skala tersebut merupakan persoalan serius. Hutan bukan sekadar hamparan lahan, tetapi merupakan ruang hidup, sumber air, habitat keanekaragaman hayati, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat.
Ketika hutan hilang, masyarakat kehilangan perlindungan ekologisnya.
LTB memandang pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas yang menyebabkan perubahan tutupan hutan serta memastikan seluruh kegiatan usaha memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan.
Candi Muaro Jambi Jangan Dikorbankan oleh Kepentingan Industri
Ancaman lain yang tidak kalah serius berada di sekitar kawasan Candi Muaro Jambi.
LTB menyoroti keberadaan sekitar 15 perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan stockpile, penyimpanan dan bongkar muat batubara, serta pengolahan kelapa sawit di sekitar kawasan tersebut.
Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah karena kawasan Candi Muaro Jambi memiliki nilai sejarah, budaya, dan lingkungan yang sangat penting.
Menurut LTB, perlindungan warisan budaya tidak dapat dipisahkan dari perlindungan lingkungan. Aktivitas industri di sekitar kawasan harus dikaji berdasarkan daya dukung lingkungan, potensi dampak terhadap kawasan, serta kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
Jangan sampai warisan sejarah ribuan tahun harus berhadapan dengan kepentingan industri yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek.
LTB: Pemerintah Tidak Boleh Lagi Diam
Melalui SPRS keenam, LTB mendesak pemerintah untuk tidak lagi diam terhadap berbagai persoalan yang telah berulang kali disampaikan masyarakat sipil.
LTB menilai berbagai temuan lapangan, pengaduan masyarakat, dan dokumentasi yang telah disampaikan seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan.
Persoalan lingkungan di Sumatera sudah terlalu banyak menimbulkan dampak terhadap masyarakat. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pemerintah hadir. Masyarakat membutuhkan bukti kehadiran negara melalui tindakan nyata.
Karena itu, LTB mendesak Presiden Republik Indonesia untuk:
1. Merespons dan menindaklanjuti SPRS keenam sebagai bentuk pengaduan masyarakat Sumatera.
2. Mengevaluasi aktivitas industri batubara, stockpile, transportasi batubara, dan pertambangan yang berada di sekitar kawasan permukiman serta kawasan yang memiliki nilai ekologis dan budaya penting.
3. Melakukan audit terhadap perubahan tutupan hutan, termasuk dugaan hilangnya 4.361 hektare tutupan hutan akibat aktivitas HTI di Kabupaten Merangin dan Sarolangun.
4. Memastikan seluruh perusahaan pemegang IUP memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.
5. Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban lingkungan dan reklamasi.
6. Mengevaluasi efektivitas pengawasan Inspektur Tambang serta memperkuat pengawasan langsung di lapangan.
7. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 143 IUP Mineral Logam dan Batubara di Provinsi Jambi sebagaimana tercatat dalam Buku Informasi Dinas ESDM Provinsi Jambi.
8. Memastikan perlindungan kawasan Candi Muaro Jambi dari aktivitas industri yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan warisan budaya.
9. Memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan secara transparan dan tidak tebang pilih.
10. Menjamin hak masyarakat terdampak atas informasi, perlindungan, pemulihan lingkungan, dan keadilan.
11. Membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas berbagai persoalan lingkungan di Sumatera.
“Jika Bukan kepada Presiden, Kepada Siapa Lagi Kami Mengadu?”
Bagi LTB, SPRS keenam merupakan bentuk kegigihan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Surat tersebut lahir dari persoalan yang ditemukan di lapangan serta suara masyarakat yang terus meminta keadilan.
“Kami berharap Presiden Republik Indonesia tidak membiarkan SPRS keenam kembali menjadi dokumen yang hanya tersimpan di meja birokrasi,” kata Hardi Yuda, Direktur Lembaga Tiga Beradik.
Persoalan ini sudah terlalu lama berlangsung. Kerusakan sudah terlalu luas dan masyarakat sudah terlalu banyak menanggung dampaknya.
Jika masyarakat telah mengadu melalui berbagai saluran, menyampaikan temuan, melakukan pemantauan, serta menyerahkan laporan kepada pemerintah, tetapi tidak mendapatkan penyelesaian yang berpihak kepada mereka, maka pertanyaan masyarakat menjadi sangat sederhana:
“Jika bukan kepada Presiden, kepada siapa lagi kami harus mengadu?”
LTB percaya bahwa negara harus hadir untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan rakyat.
“Kami tidak sedang menolak pembangunan. Kami menuntut pembangunan yang adil, pembangunan yang melindungi lingkungan, dan pembangunan yang tidak menjadikan masyarakat sebagai korban,” ungkap Deri, Manager Kampanye Lembaga Tiga Beradik.
Sumatera tidak boleh terus menjadi ruang pengorbanan atas nama pembangunan dan energi.
Hutan harus dilindungi.
Sungai harus diselamatkan.
Warisan budaya harus dijaga.
Masyarakat harus dilindungi.
Dan keadilan harus ditegakkan.











