Menu

Mode Gelap
GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan Tren Positif! Harga Emas Antam Naik ke Rp2.880.000 Juta per Gram 21 April 2026 Memperingati Apa? Ada Hari Kartini dan Momentum Penting Lainnya Heboh! Zainal Diduga Otak Dibalik Jaringan Distribusi Emas Hasil PETI Sarolangun, APH Dituding Masuk Angin? Prediksi Harga Emas Berpotensi Tembus Level Tinggi, Ini Titik yang Dibidik

Headline

Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi

badge-check


					Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi Perbesar

Jambi, 6 Maret 2026 – elangnusantara.com – Antrean panjang kendaraan yang diduga merupakan mobil pelangsir bahan bakar minyak (BBM) terlihat mengular di SPBU 24.361.13 kawasan Lingkar Barat, Kota Jambi. Kondisi tersebut menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi dan menimbulkan keresahan bagi para pengguna jalan yang melintas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan kendaraan tampak mengantre dalam waktu yang cukup lama. Sebagian kendaraan diduga melakukan pengisian BBM secara berulang, yang mengindikasikan adanya aktivitas pelangsiran dalam jumlah besar.

Antrean tersebut bahkan memakan sebagian badan jalan sehingga memperlambat arus lalu lintas di kawasan Lingkar Barat yang merupakan jalur mobilitas masyarakat.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak pengelola SPBU, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya praktik monopoli distribusi BBM oleh kelompok tertentu yang diduga secara rutin melakukan pengisian dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang sama.

Menanggapi kondisi tersebut, Risma, Bendum DPW PWDPI Provinsi Jambi, menilai bahwa praktik pelangsiran BBM yang dibiarkan dapat merugikan masyarakat luas.

“Jika benar terjadi pelangsiran yang dibiarkan secara terus-menerus di SPBU tersebut, maka ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Aparat dan pihak Pertamina harus turun tangan melakukan pengawasan,” ujar Risma.

Ia juga menilai antrean panjang kendaraan pelangsir bukan hanya merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM, tetapi juga dapat memicu kemacetan serta membuka peluang praktik mafia BBM di tingkat lapangan.

Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU melalui nomor kontak yang tercantum di laman resmi, yakni +62 823-****-1957. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 24.361.13 belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait antrean panjang kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM tersebut.

Masyarakat berharap Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tren Positif! Harga Emas Antam Naik ke Rp2.880.000 Juta per Gram

21 April 2026 - 03:44 WIB

Prediksi Harga Emas Berpotensi Tembus Level Tinggi, Ini Titik yang Dibidik

20 April 2026 - 09:40 WIB

Mundur Buntut Kasus KontraS, Letjen TNI Yudi Dinilai Tunjukkan Tanggung Jawab Moral Pimpinan

28 Maret 2026 - 11:26 WIB

Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

28 Maret 2026 - 10:42 WIB

Ketum PWDPI: Pemerintah Diduga Menciptakan Calon Koruptor Lewat 23.678 Pengelola SPPG

27 Maret 2026 - 11:54 WIB

Trending di Headline