Batang Hari – Kasus penggerebekan seorang oknum anggota DPRD Batang Hari berinisial MH bersama seorang perempuan yang disebut sebagai stafnya di sebuah rumah kawasan Mitranda, resmi diselesaikan secara adatmelalui musyawarah mufakat tingkat RT. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Batang Hari, Adnan, pada Kamis (31/7/2025).
Menurut Adnan, proses musyawarah dilakukan pada Rabu malam (30/7) usai salat Isya, dengan dihadiri Ketua RT dan perangkat setempat, serta kedua pihak yang bersangkutan.
“Keduanya belum dilakukan BAP dan pemeriksaan karena telah sepakat menyelesaikan secara musyawarah. Prosesnya sudah selesai,” ujar Adnan, dikutip dari Jambione.com.
Adnan menjelaskan bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya menerima laporan dari warga yang menduga adanya pelanggaran norma oleh pasangan bukan suami istri di sebuah rumah. Setelah berkoordinasi dengan penyidik dan kepala bidang, Satpol PP bergerak cepat menindaklanjuti aduan tersebut sesuai tugas menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Setelah dibawa ke kantor Satpol PP, kedua pihak dan warga sepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur musyawarah dan hukum adat.
Berdasarkan hasil musyawarah adat, MH dan perempuan tersebut terbukti melanggar norma adat Batang Hari, khususnya terkait “sumbang penglihatan” – yakni pelanggaran karena seorang laki-laki mengunjungi rumah perempuan bukan muhrimnya.
“Daerah kita ini menjunjung tinggi falsafah Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah. Maka jika terjadi pelanggaran syara, otomatis juga dinilai sebagai pelanggaran adat,” jelas Adnan.
Adnan menambahkan bahwa masyarakat menginginkan dilakukan “cuci kampung” sesuai adat istiadat Batang Hari sebagai bentuk penyucian atas pelanggaran tersebut. Musyawarah diputuskan di tingkat RT, berdasarkan prinsip adat “Berjenjang Naik, Bertanggo Turun”, sehingga tidak perlu dilanjut ke tingkat kelurahan atau kecamatan.
Sumber: https://www.jambione.com/news/1366372414/oknum-dpdr-batang-hari-yang-digerebek-warga-dengan-janda-didenda-adat-kasat-pol-pp-masalah-selesai-secara-musyawarah-dan-mufakat