Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Pelanggaran Norma Adat: Kasus Penggerebekan Oknum DPRD Batang Hari dan Stafnya Disanksi Ketua RT

badge-check


					Pelanggaran Norma Adat: Kasus Penggerebekan Oknum DPRD Batang Hari dan Stafnya Disanksi Ketua RT Perbesar

Batang Hari – Kasus penggerebekan seorang oknum anggota DPRD Batang Hari berinisial MH bersama seorang perempuan yang disebut sebagai stafnya di sebuah rumah kawasan Mitranda, resmi diselesaikan secara adatmelalui musyawarah mufakat tingkat RT. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Batang Hari, Adnan, pada Kamis (31/7/2025).

Menurut Adnan, proses musyawarah dilakukan pada Rabu malam (30/7) usai salat Isya, dengan dihadiri Ketua RT dan perangkat setempat, serta kedua pihak yang bersangkutan.

“Keduanya belum dilakukan BAP dan pemeriksaan karena telah sepakat menyelesaikan secara musyawarah. Prosesnya sudah selesai,” ujar Adnan, dikutip dari Jambione.com.

Adnan menjelaskan bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya menerima laporan dari warga yang menduga adanya pelanggaran norma oleh pasangan bukan suami istri di sebuah rumah. Setelah berkoordinasi dengan penyidik dan kepala bidang, Satpol PP bergerak cepat menindaklanjuti aduan tersebut sesuai tugas menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

Setelah dibawa ke kantor Satpol PP, kedua pihak dan warga sepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur musyawarah dan hukum adat.

Berdasarkan hasil musyawarah adat, MH dan perempuan tersebut terbukti melanggar norma adat Batang Hari, khususnya terkait “sumbang penglihatan” – yakni pelanggaran karena seorang laki-laki mengunjungi rumah perempuan bukan muhrimnya.

“Daerah kita ini menjunjung tinggi falsafah Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah. Maka jika terjadi pelanggaran syara, otomatis juga dinilai sebagai pelanggaran adat,” jelas Adnan.

Adnan menambahkan bahwa masyarakat menginginkan dilakukan “cuci kampung” sesuai adat istiadat Batang Hari sebagai bentuk penyucian atas pelanggaran tersebut. Musyawarah diputuskan di tingkat RT, berdasarkan prinsip adat “Berjenjang Naik, Bertanggo Turun”, sehingga tidak perlu dilanjut ke tingkat kelurahan atau kecamatan.

Sumber: https://www.jambione.com/news/1366372414/oknum-dpdr-batang-hari-yang-digerebek-warga-dengan-janda-didenda-adat-kasat-pol-pp-masalah-selesai-secara-musyawarah-dan-mufakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline