Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Disabilitas UIN STS Jambi Raih Predikat Cumlaude, Bukti Kampus Inklusif Mampu Cetak Prestasi KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan Forum Ekonomi Bisnis 2026: Jambi Genjot Optimalisasi Sektor Energi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan Diduga Jual Bayi Kandung Seharga Rp20 Juta, Seorang Pria di Jambi Diamankan Polisi Sudah Empat Tahun Berlalu: Misteri Kematian Bocah Perempuan Umur 4 Tahun di Jambi Belum Terpecahkan

Headline

Pelanggaran Norma Adat: Kasus Penggerebekan Oknum DPRD Batang Hari dan Stafnya Disanksi Ketua RT

badge-check


					Pelanggaran Norma Adat: Kasus Penggerebekan Oknum DPRD Batang Hari dan Stafnya Disanksi Ketua RT Perbesar

Batang Hari – Kasus penggerebekan seorang oknum anggota DPRD Batang Hari berinisial MH bersama seorang perempuan yang disebut sebagai stafnya di sebuah rumah kawasan Mitranda, resmi diselesaikan secara adatmelalui musyawarah mufakat tingkat RT. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Batang Hari, Adnan, pada Kamis (31/7/2025).

Menurut Adnan, proses musyawarah dilakukan pada Rabu malam (30/7) usai salat Isya, dengan dihadiri Ketua RT dan perangkat setempat, serta kedua pihak yang bersangkutan.

“Keduanya belum dilakukan BAP dan pemeriksaan karena telah sepakat menyelesaikan secara musyawarah. Prosesnya sudah selesai,” ujar Adnan, dikutip dari Jambione.com.

Adnan menjelaskan bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya menerima laporan dari warga yang menduga adanya pelanggaran norma oleh pasangan bukan suami istri di sebuah rumah. Setelah berkoordinasi dengan penyidik dan kepala bidang, Satpol PP bergerak cepat menindaklanjuti aduan tersebut sesuai tugas menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

Setelah dibawa ke kantor Satpol PP, kedua pihak dan warga sepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur musyawarah dan hukum adat.

Berdasarkan hasil musyawarah adat, MH dan perempuan tersebut terbukti melanggar norma adat Batang Hari, khususnya terkait “sumbang penglihatan” – yakni pelanggaran karena seorang laki-laki mengunjungi rumah perempuan bukan muhrimnya.

“Daerah kita ini menjunjung tinggi falsafah Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah. Maka jika terjadi pelanggaran syara, otomatis juga dinilai sebagai pelanggaran adat,” jelas Adnan.

Adnan menambahkan bahwa masyarakat menginginkan dilakukan “cuci kampung” sesuai adat istiadat Batang Hari sebagai bentuk penyucian atas pelanggaran tersebut. Musyawarah diputuskan di tingkat RT, berdasarkan prinsip adat “Berjenjang Naik, Bertanggo Turun”, sehingga tidak perlu dilanjut ke tingkat kelurahan atau kecamatan.

Sumber: https://www.jambione.com/news/1366372414/oknum-dpdr-batang-hari-yang-digerebek-warga-dengan-janda-didenda-adat-kasat-pol-pp-masalah-selesai-secara-musyawarah-dan-mufakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Semua Pihak Diminta Berhemat, Ekonom Dukung Penghapusan Usulan Tambahan Anggaran IKN

22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Limbah PLTU Batubara Rugikan Rakyat, Koalisi Sumatera Terang Desak Presiden Beralih ke Energi Bersih

21 Juli 2026 - 08:46 WIB

Trending di Headline