Menu

Mode Gelap
Mobil Tangki PT Diandra Kharisma Abadi: Armada Perbantuan Pertamina Jambi Terpantau Masuk Gudang Penimbunan BBM Tambang Emas Tanpa Izin di Tebo Kian Mengkhawatirkan, Sekitar 300 Rakit Beroperasi di Sungai Batanghari Rusak Nama Baik Daerah Kelahiran, Ketum PWDPI Minta Kapolda Lampung Segera Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara! Bombastis! Pengadaan Kipas Angin Koperasi Merah Putih Rp1,8 Triliun, Kewarasan Pemerintah Dipertanyakan Ditpolairud Polda Jambi Sita 6,8 Ton BBM Tanpa Dokumen di Sungai Batanghari, Dua Orang Jadi Tersangka Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

Headline

Pelanggaran Norma Adat: Kasus Penggerebekan Oknum DPRD Batang Hari dan Stafnya Disanksi Ketua RT

badge-check


					Pelanggaran Norma Adat: Kasus Penggerebekan Oknum DPRD Batang Hari dan Stafnya Disanksi Ketua RT Perbesar

Batang Hari – Kasus penggerebekan seorang oknum anggota DPRD Batang Hari berinisial MH bersama seorang perempuan yang disebut sebagai stafnya di sebuah rumah kawasan Mitranda, resmi diselesaikan secara adatmelalui musyawarah mufakat tingkat RT. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Batang Hari, Adnan, pada Kamis (31/7/2025).

Menurut Adnan, proses musyawarah dilakukan pada Rabu malam (30/7) usai salat Isya, dengan dihadiri Ketua RT dan perangkat setempat, serta kedua pihak yang bersangkutan.

“Keduanya belum dilakukan BAP dan pemeriksaan karena telah sepakat menyelesaikan secara musyawarah. Prosesnya sudah selesai,” ujar Adnan, dikutip dari Jambione.com.

Adnan menjelaskan bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya menerima laporan dari warga yang menduga adanya pelanggaran norma oleh pasangan bukan suami istri di sebuah rumah. Setelah berkoordinasi dengan penyidik dan kepala bidang, Satpol PP bergerak cepat menindaklanjuti aduan tersebut sesuai tugas menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

Setelah dibawa ke kantor Satpol PP, kedua pihak dan warga sepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur musyawarah dan hukum adat.

Berdasarkan hasil musyawarah adat, MH dan perempuan tersebut terbukti melanggar norma adat Batang Hari, khususnya terkait “sumbang penglihatan” – yakni pelanggaran karena seorang laki-laki mengunjungi rumah perempuan bukan muhrimnya.

“Daerah kita ini menjunjung tinggi falsafah Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah. Maka jika terjadi pelanggaran syara, otomatis juga dinilai sebagai pelanggaran adat,” jelas Adnan.

Adnan menambahkan bahwa masyarakat menginginkan dilakukan “cuci kampung” sesuai adat istiadat Batang Hari sebagai bentuk penyucian atas pelanggaran tersebut. Musyawarah diputuskan di tingkat RT, berdasarkan prinsip adat “Berjenjang Naik, Bertanggo Turun”, sehingga tidak perlu dilanjut ke tingkat kelurahan atau kecamatan.

Sumber: https://www.jambione.com/news/1366372414/oknum-dpdr-batang-hari-yang-digerebek-warga-dengan-janda-didenda-adat-kasat-pol-pp-masalah-selesai-secara-musyawarah-dan-mufakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rusak Nama Baik Daerah Kelahiran, Ketum PWDPI Minta Kapolda Lampung Segera Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara!

14 Juli 2026 - 13:22 WIB

Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

13 Juli 2026 - 18:25 WIB

Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita

13 Juli 2026 - 16:55 WIB

Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak

13 Juli 2026 - 00:37 WIB

Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum

12 Juli 2026 - 15:48 WIB

Trending di Headline