SAROLANGUN – Merespons serius edaran nasional terkait 26 merek beras oplosan yang dirilis Kementerian Perdagangan RI, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Sarolangun langsung menggerakkan tim pengawasan ke sejumlah titik distribusi pangan di daerah.
Langkah cepat ini diambil menyusul temuan bahwa beberapa merek beras yang tercantum dalam edaran pusat diketahui telah beredar luas di berbagai swalayan hingga grosir dalam wilayah Sarolangun.
Sekretaris Disperindagkop Sarolangun, Imron, S.STP, mengungkapkan bahwa tim pengawasan telah diturunkan untuk menyisir peredaran beras di gerai-gerai modern seperti Alfamart dan Indomaret, serta toko-toko beras lainnya.
“Dari sejumlah merek yang terdeteksi di tingkat provinsi, ada empat merek yang juga kami temukan beredar di Sarolangun. Kami tidak tinggal diam,” tegas Imron.
Dalam proses pengawasan, tim turut melakukan penimbangan ulang guna memastikan bobot beras sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Selain itu, pemeriksaan kualitas juga dilakukan untuk membedakan apakah beras tersebut benar-benar premium atau sekadar beras biasa yang dikemas ulang dengan label platinum.
“Sesuai laporan di tingkat provinsi, praktik pengoplosan ini dilakukan dengan mencampur beras biasa dan menjualnya kembali sebagai varian premium dan platinum. Ini sangat merugikan konsumen,” sambungnya.
Empat merek yang telah dikonfirmasi masuk dalam radar pengawasan di Sarolangun antara lain Sania Platinum, Sania Premium, Raja Premium, dan Raja Platinum.
Disperindagkop menegaskan, langkah ini bukan hanya bentuk penindakan sementara, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk mengantisipasi meluasnya distribusi beras oplosan di masyarakat.
“Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya, terutama atas bahan pangan pokok seperti beras. Pengawasan akan terus kami tingkatkan,” pungkas Imron.