Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Headline

Perkumpulan Elang Nusantara Resmi Layangkan Surat Permintaan Klarifikasi dan Transparansi DAK Fisik 2024 SMKN 5 Muaro Jambi

badge-check


					Perkumpulan Elang Nusantara Resmi Layangkan Surat Permintaan Klarifikasi dan Transparansi DAK Fisik 2024 SMKN 5 Muaro Jambi Perbesar

Muaro Jambi, 15 Juli 2025 — Perkumpulan Elang Nusantara, organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam isu transparansi anggaran dan pengawasan pembangunan publik, secara resmi telah menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi dan Transparansi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Surat tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 di SMKN 5 Muaro Jambi.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Elang Nusantara, Risma Pasaribu, SH, disebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Juni hingga Juli 2025, terdapat sejumlah temuan yang dinilai melanggar prinsip tata kelola yang baik dan berpotensi menyalahi aturan hukum, Temuan Utama:

1. Tidak Ada Papan Proyek

Proyek pembangunan yang menggunakan dana negara wajib mencantumkan papan informasi sebagai bentuk keterbukaan publik. Namun di lokasi SMKN 5 Muaro Jambi, papan informasi proyek tidak ditemukan, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

2. Kualitas Fisik Bangunan dan Perabotan Buruk

Ditemukan kerusakan serius pada hasil pembangunan, mulai dari retakan struktur bangunan hingga pelapukan dini dan kerusakan pada mebel belajar. Kondisi ini diduga akibat pengawasan teknis yang lemah dan kemungkinan penyimpangan dalam spesifikasi pelaksanaan.

3. Pompa Bensin Mini (Pom Mini) di Area Sekolah

Satu unit pom mini terpantau berdiri di lingkungan sekolah tanpa informasi yang jelas terkait:

• Dasar pendanaan dan apakah termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) DAK Fisik 2024;

• Legalitas operasional sesuai izin Pertamina dan dinas teknis terkait;

• Kesesuaian dengan fungsi edukatif yang sah dalam kurikulum pendidikan kejuruan.

4. Pungutan Tidak Sah oleh Komite Sekolah

Informasi yang diperoleh dari orang tua siswa menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp75.000 per siswa, yang dilakukan tanpa musyawarah serta tidak disertai pertanggungjawaban terbuka. Praktik ini diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam suratnya, Elang Nusantara meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memberikan klarifikasi tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat, dengan rincian sebagai berikut:

• Penjelasan terkait legalitas dan sumber anggaran pembangunan pom mini;

• Salinan dokumen RAB, kontrak pelaksanaan, dan berita acara kemajuan pekerjaan DAK Fisik 2024;

• Tindak lanjut terhadap dugaan pungutan oleh Komite Sekolah.

Selain itu, mereka juga menuntut:

• Dilakukannya audit mutu pekerjaan fisik dan pengadaan barang;

• Keterbukaan dokumen pelaksanaan proyek kepada publik;

• Pemberian sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Surat ini juga ditembuskan ke Inspektorat Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, guna memastikan pengawasan menyeluruh.

Sebagai bagian dari komitmen akuntabilitas, Elang Nusantara melampirkan dokumentasi visual serta catatan analisis investigasi lapangan yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.

Sumber Regulasi dan Dasar Hukum:

• Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

• Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

• Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan

• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Risma Pasaribu SH, Direktur Elang Nusantara, menegaskan, “Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan, tetapi mendorong agar dana negara benar-benar sampai ke kualitas pendidikan yang layak. Kita bicara soal keadilan anggaran dan tanggung jawab kepada generasi muda.”

Perkumpulan Elang Nusantara juga membuka kanal pengaduan publik terkait kasus ini, dan menyatakan siap melanjutkan upaya hukum jika dalam 7 hari kerja tidak ada respons konkret dari pihak Dinas Pendidikan.

Tim masih menunggu klarifikasi dari pihak kepala sekolah SMKN 5 Muaro Jambi, namun aaat dikonfirmasi semenjak dua hari lalu, belum ada jawaban apapun dari beliau.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Perkumpulan Elang Nusantara Provinsi Jambi

Jln. Jalak III, RT 19, Kel. Handil Jaya, Jelutung – Kota Jambi

WA: 082185197240 / 085361478927

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline