Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Perkumpulan Elang Nusantara Resmi Layangkan Surat Permintaan Klarifikasi dan Transparansi DAK Fisik 2024 SMKN 5 Muaro Jambi

badge-check


					Perkumpulan Elang Nusantara Resmi Layangkan Surat Permintaan Klarifikasi dan Transparansi DAK Fisik 2024 SMKN 5 Muaro Jambi Perbesar

Muaro Jambi, 15 Juli 2025 — Perkumpulan Elang Nusantara, organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam isu transparansi anggaran dan pengawasan pembangunan publik, secara resmi telah menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi dan Transparansi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Surat tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 di SMKN 5 Muaro Jambi.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Elang Nusantara, Risma Pasaribu, SH, disebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Juni hingga Juli 2025, terdapat sejumlah temuan yang dinilai melanggar prinsip tata kelola yang baik dan berpotensi menyalahi aturan hukum, Temuan Utama:

1. Tidak Ada Papan Proyek

Proyek pembangunan yang menggunakan dana negara wajib mencantumkan papan informasi sebagai bentuk keterbukaan publik. Namun di lokasi SMKN 5 Muaro Jambi, papan informasi proyek tidak ditemukan, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

2. Kualitas Fisik Bangunan dan Perabotan Buruk

Ditemukan kerusakan serius pada hasil pembangunan, mulai dari retakan struktur bangunan hingga pelapukan dini dan kerusakan pada mebel belajar. Kondisi ini diduga akibat pengawasan teknis yang lemah dan kemungkinan penyimpangan dalam spesifikasi pelaksanaan.

3. Pompa Bensin Mini (Pom Mini) di Area Sekolah

Satu unit pom mini terpantau berdiri di lingkungan sekolah tanpa informasi yang jelas terkait:

• Dasar pendanaan dan apakah termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) DAK Fisik 2024;

• Legalitas operasional sesuai izin Pertamina dan dinas teknis terkait;

• Kesesuaian dengan fungsi edukatif yang sah dalam kurikulum pendidikan kejuruan.

4. Pungutan Tidak Sah oleh Komite Sekolah

Informasi yang diperoleh dari orang tua siswa menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp75.000 per siswa, yang dilakukan tanpa musyawarah serta tidak disertai pertanggungjawaban terbuka. Praktik ini diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam suratnya, Elang Nusantara meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memberikan klarifikasi tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat, dengan rincian sebagai berikut:

• Penjelasan terkait legalitas dan sumber anggaran pembangunan pom mini;

• Salinan dokumen RAB, kontrak pelaksanaan, dan berita acara kemajuan pekerjaan DAK Fisik 2024;

• Tindak lanjut terhadap dugaan pungutan oleh Komite Sekolah.

Selain itu, mereka juga menuntut:

• Dilakukannya audit mutu pekerjaan fisik dan pengadaan barang;

• Keterbukaan dokumen pelaksanaan proyek kepada publik;

• Pemberian sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Surat ini juga ditembuskan ke Inspektorat Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, guna memastikan pengawasan menyeluruh.

Sebagai bagian dari komitmen akuntabilitas, Elang Nusantara melampirkan dokumentasi visual serta catatan analisis investigasi lapangan yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.

Sumber Regulasi dan Dasar Hukum:

• Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

• Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

• Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan

• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Risma Pasaribu SH, Direktur Elang Nusantara, menegaskan, “Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan, tetapi mendorong agar dana negara benar-benar sampai ke kualitas pendidikan yang layak. Kita bicara soal keadilan anggaran dan tanggung jawab kepada generasi muda.”

Perkumpulan Elang Nusantara juga membuka kanal pengaduan publik terkait kasus ini, dan menyatakan siap melanjutkan upaya hukum jika dalam 7 hari kerja tidak ada respons konkret dari pihak Dinas Pendidikan.

Tim masih menunggu klarifikasi dari pihak kepala sekolah SMKN 5 Muaro Jambi, namun aaat dikonfirmasi semenjak dua hari lalu, belum ada jawaban apapun dari beliau.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Perkumpulan Elang Nusantara Provinsi Jambi

Jln. Jalak III, RT 19, Kel. Handil Jaya, Jelutung – Kota Jambi

WA: 082185197240 / 085361478927

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline