Menu

Mode Gelap
Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

Headline

Perkumpulan Elang Nusantara Resmi Layangkan Surat Permintaan Klarifikasi dan Transparansi DAK Fisik 2024 SMKN 5 Muaro Jambi

badge-check


					Perkumpulan Elang Nusantara Resmi Layangkan Surat Permintaan Klarifikasi dan Transparansi DAK Fisik 2024 SMKN 5 Muaro Jambi Perbesar

Muaro Jambi, 15 Juli 2025 — Perkumpulan Elang Nusantara, organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam isu transparansi anggaran dan pengawasan pembangunan publik, secara resmi telah menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi dan Transparansi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Surat tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 di SMKN 5 Muaro Jambi.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Elang Nusantara, Risma Pasaribu, SH, disebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Juni hingga Juli 2025, terdapat sejumlah temuan yang dinilai melanggar prinsip tata kelola yang baik dan berpotensi menyalahi aturan hukum, Temuan Utama:

1. Tidak Ada Papan Proyek

Proyek pembangunan yang menggunakan dana negara wajib mencantumkan papan informasi sebagai bentuk keterbukaan publik. Namun di lokasi SMKN 5 Muaro Jambi, papan informasi proyek tidak ditemukan, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

2. Kualitas Fisik Bangunan dan Perabotan Buruk

Ditemukan kerusakan serius pada hasil pembangunan, mulai dari retakan struktur bangunan hingga pelapukan dini dan kerusakan pada mebel belajar. Kondisi ini diduga akibat pengawasan teknis yang lemah dan kemungkinan penyimpangan dalam spesifikasi pelaksanaan.

3. Pompa Bensin Mini (Pom Mini) di Area Sekolah

Satu unit pom mini terpantau berdiri di lingkungan sekolah tanpa informasi yang jelas terkait:

• Dasar pendanaan dan apakah termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) DAK Fisik 2024;

• Legalitas operasional sesuai izin Pertamina dan dinas teknis terkait;

• Kesesuaian dengan fungsi edukatif yang sah dalam kurikulum pendidikan kejuruan.

4. Pungutan Tidak Sah oleh Komite Sekolah

Informasi yang diperoleh dari orang tua siswa menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp75.000 per siswa, yang dilakukan tanpa musyawarah serta tidak disertai pertanggungjawaban terbuka. Praktik ini diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam suratnya, Elang Nusantara meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memberikan klarifikasi tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat, dengan rincian sebagai berikut:

• Penjelasan terkait legalitas dan sumber anggaran pembangunan pom mini;

• Salinan dokumen RAB, kontrak pelaksanaan, dan berita acara kemajuan pekerjaan DAK Fisik 2024;

• Tindak lanjut terhadap dugaan pungutan oleh Komite Sekolah.

Selain itu, mereka juga menuntut:

• Dilakukannya audit mutu pekerjaan fisik dan pengadaan barang;

• Keterbukaan dokumen pelaksanaan proyek kepada publik;

• Pemberian sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Surat ini juga ditembuskan ke Inspektorat Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, guna memastikan pengawasan menyeluruh.

Sebagai bagian dari komitmen akuntabilitas, Elang Nusantara melampirkan dokumentasi visual serta catatan analisis investigasi lapangan yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.

Sumber Regulasi dan Dasar Hukum:

• Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

• Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

• Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan

• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Risma Pasaribu SH, Direktur Elang Nusantara, menegaskan, “Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan, tetapi mendorong agar dana negara benar-benar sampai ke kualitas pendidikan yang layak. Kita bicara soal keadilan anggaran dan tanggung jawab kepada generasi muda.”

Perkumpulan Elang Nusantara juga membuka kanal pengaduan publik terkait kasus ini, dan menyatakan siap melanjutkan upaya hukum jika dalam 7 hari kerja tidak ada respons konkret dari pihak Dinas Pendidikan.

Tim masih menunggu klarifikasi dari pihak kepala sekolah SMKN 5 Muaro Jambi, namun aaat dikonfirmasi semenjak dua hari lalu, belum ada jawaban apapun dari beliau.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Perkumpulan Elang Nusantara Provinsi Jambi

Jln. Jalak III, RT 19, Kel. Handil Jaya, Jelutung – Kota Jambi

WA: 082185197240 / 085361478927

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline