Jambi, elangnusantara.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SMA Negeri 3 Kota Jambi. Sejumlah orang tua siswa menyuarakan kekecewaan atas keputusan sepihak pihak sekolah yang dinilai tidak berpihak pada siswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim elangnusantara.com, setidaknya terdapat dua siswa berprestasi yang dinyatakan tidak naik kelas bukan karena prestasi akademik yang buruk, melainkan karena jumlah ketidakhadiran mereka di sekolah—yang justru diduga dipicu oleh tekanan sosial akibat tidak mampu membayar sejumlah pungutan sekolah.
Siswa Tertekan karena Pungutan, Bukan Malas Belajar
Sebut saja Suryanto (nama disamarkan), siswa kelas XI, tidak naik kelas karena tercatat memiliki 19 hari ketidakhadiran. Namun, berdasarkan data nilai rapor, Suryanto justru memiliki nilai akademik yang baik dan berada di atas rata-rata.
Kepada tim elangnusantara.com, Suryanto mengaku absen dari sekolah karena mengalami perundungan (bullying) dari teman-temannya yang mencemooh dirinya karena tidak mampu membayar berbagai pungutan yang dibebankan pihak sekolah.
Nasib serupa dialami oleh Suryana (nama disamarkan), siswa kelas X. Ia dikenal rajin, pintar, dan memiliki budi pekerti baik. Namun Suryana juga dinyatakan tidak naik kelas karena banyaknya absensi. Penelusuran kami menemukan bahwa absensi Suryana terjadi karena tekanan mental akibat ejekan teman-temannya yang menuduhnya “tidak pernah keluar modal” untuk bersekolah di SMA Negeri 3 Kota Jambi.
Deretan Pungutan yang Diduga Pungli di SMA N 3 Kota Jambi
Berikut beberapa bentuk pungutan yang dilaporkan orang tua siswa:
1. Uang Komite: Rp50.000 – Rp200.000 per bulan per siswa
2. Iuran Ulang Tahun Sekolah: Rp250.000 per siswa
3. Kas Kelas: Rp20.000 per bulan
4. Pembelian LKS: Sekitar Rp15.000 per buku (meski ada larangan dari Dinas Pendidikan)
5. Kartu Siswa: Rp70.000 per siswa (biaya cetak sebenarnya sekitar Rp10.000)
6. Pembelian AC Kelas: Rp250.000 per siswa
7. Iuran Perpisahan Kelas X dan XI: Rp90.000 per siswa
Ironisnya, meski SMA Negeri 3 Kota Jambi berstatus akreditasi unggul, proses pembelajaran masih bergantung pada LKS (Lembar Kerja Siswa), padahal penggunaan LKS telah dilarang oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui surat edaran resmi. Diduga, pihak sekolah tetap menjual LKS karena adanya potensi gratifikasi dari pihak penerbit.
Dana BOS Dipertanyakan, Transparansi Nol
Masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang setiap tahunnya dialokasikan sebesar Rp1.500.000 per siswa. Pasalnya, sejumlah kegiatan sekolah seperti perpisahan, ulang tahun sekolah, hingga pengadaan fasilitas AC, masih dibebankan langsung kepada siswa.
Yang lebih memprihatinkan, siswa tidak bisa meminjam buku paket dari perpustakaan sekolah jika tidak memiliki kartu siswa yang harus ditebus dengan biaya Rp70.000—padahal buku tersebut seharusnya bisa diakses secara gratis.
Tanpa Musyawarah, Siswa Tak Diberi Kesempatan Memperbaiki
Selain persoalan pungutan, kebijakan sekolah terkait kenaikan kelas dinilai tidak adil. Tidak ada musyawarah dengan orang tua siswa, dan siswa yang dinyatakan tidak naik kelas juga tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki nilai atau menjalani penilaian ulang. Keputusan diambil secara sepihak oleh pihak sekolah.
Masuk Jalur Belakang dan Dugaan Suap PPDB
Beredar pula informasi bahwa setiap tahun SMA Negeri 3 Kota Jambi menerima sejumlah siswa baru melalui “jalur belakang” tanpa proses verifikasi resmi, dengan tarif masuk yang diduga mencapai Rp10 juta hingga Rp12 juta per siswa.
Kemana Dinas dan Inspektorat?
Hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maupun Inspektorat Kota Jambi terhadap dugaan praktik pungli ini. Muncul pertanyaan besar: apakah ada koordinasi yang terstruktur, sistematis, dan masif antara kepala sekolah, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat dalam menutup-nutupi penyimpangan ini?
Kami Menunggu Tanggapan Resmi
elangnusantara.com telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 3 Kota Jambi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta Inspektorat Kota Jambi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pihak yang memberikan klarifikasi resmi.
Sumber: www.keizalinNews.web.online
Penulis: Tim Investigasi Elang Nusantara
Editor: Redaksi
“Kalau pendidikan saja sudah menjadi ladang pungli, lalu di mana keadilan bagi anak-anak bangsa yang ingin belajar?”