Menu

Mode Gelap
GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru Razia PETI di Pulau Aro: Diduga Alat Berat Milik “WG” Oknum Polres Sarolangun Ditangkap di Lahan Bonet Pelawan

Headline

Langgar Sempadan Sungai dan Izin, Rumah di Mentari Residence 2 Disegel dan Terancam Dibongkar

badge-check


					Langgar Sempadan Sungai dan Izin, Rumah di Mentari Residence 2 Disegel dan Terancam Dibongkar Perbesar

Langgar Sempadan Sungai dan Izin, Rumah di Mentari Residence 2 Disegel dan Terancam Dibongkar

Jambi – Satu unit rumah di perumahan subsidi Mentari Residence 2, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, disegel dan terancam dibongkar setelah terbukti melanggar izin dan dibangun di sempadan sungai. Tindakan ini diambil usai inspeksi mendadak yang dipimpin langsung Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, bersama Satpol PP dan dinas terkait pada Kamis, 22 Mei 2025.

Ketua DPRD menyatakan, pembangunan tersebut jelas tidak sesuai site plan dan membahayakan lingkungan karena dapat memperparah banjir. Aidi Hatta memerintahkan penghentian total pembangunan unit yang melanggar dan meminta pengembang segera mengurus perizinan ulang sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan akan memanggil asosiasi pengembang untuk mencegah pelanggaran serupa.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Evi Sahrul, menjelaskan bahwa pelanggaran ini sangat serius karena unit rumah dibangun tepat di samping parit alami yang berfungsi sebagai saluran air. Jika tidak ditangani, dampaknya bisa memicu banjir besar di wilayah tersebut. Ia juga meminta pemerintah desa dan RT setempat turut serta menyelesaikan persoalan banjir secara kolektif.

Sementara itu, Satpol PP menegaskan bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan melanggar aturan daerah. Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai bentuk penghentian resmi kegiatan pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline