Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Langgar Sempadan Sungai dan Izin, Rumah di Mentari Residence 2 Disegel dan Terancam Dibongkar

badge-check


					Langgar Sempadan Sungai dan Izin, Rumah di Mentari Residence 2 Disegel dan Terancam Dibongkar Perbesar

Langgar Sempadan Sungai dan Izin, Rumah di Mentari Residence 2 Disegel dan Terancam Dibongkar

Jambi – Satu unit rumah di perumahan subsidi Mentari Residence 2, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, disegel dan terancam dibongkar setelah terbukti melanggar izin dan dibangun di sempadan sungai. Tindakan ini diambil usai inspeksi mendadak yang dipimpin langsung Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, bersama Satpol PP dan dinas terkait pada Kamis, 22 Mei 2025.

Ketua DPRD menyatakan, pembangunan tersebut jelas tidak sesuai site plan dan membahayakan lingkungan karena dapat memperparah banjir. Aidi Hatta memerintahkan penghentian total pembangunan unit yang melanggar dan meminta pengembang segera mengurus perizinan ulang sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan akan memanggil asosiasi pengembang untuk mencegah pelanggaran serupa.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Evi Sahrul, menjelaskan bahwa pelanggaran ini sangat serius karena unit rumah dibangun tepat di samping parit alami yang berfungsi sebagai saluran air. Jika tidak ditangani, dampaknya bisa memicu banjir besar di wilayah tersebut. Ia juga meminta pemerintah desa dan RT setempat turut serta menyelesaikan persoalan banjir secara kolektif.

Sementara itu, Satpol PP menegaskan bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan melanggar aturan daerah. Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai bentuk penghentian resmi kegiatan pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline