Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Headline

Langgar Sempadan Sungai dan Izin, Rumah di Mentari Residence 2 Disegel dan Terancam Dibongkar

badge-check


					Langgar Sempadan Sungai dan Izin, Rumah di Mentari Residence 2 Disegel dan Terancam Dibongkar Perbesar

Langgar Sempadan Sungai dan Izin, Rumah di Mentari Residence 2 Disegel dan Terancam Dibongkar

Jambi – Satu unit rumah di perumahan subsidi Mentari Residence 2, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, disegel dan terancam dibongkar setelah terbukti melanggar izin dan dibangun di sempadan sungai. Tindakan ini diambil usai inspeksi mendadak yang dipimpin langsung Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, bersama Satpol PP dan dinas terkait pada Kamis, 22 Mei 2025.

Ketua DPRD menyatakan, pembangunan tersebut jelas tidak sesuai site plan dan membahayakan lingkungan karena dapat memperparah banjir. Aidi Hatta memerintahkan penghentian total pembangunan unit yang melanggar dan meminta pengembang segera mengurus perizinan ulang sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan akan memanggil asosiasi pengembang untuk mencegah pelanggaran serupa.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Evi Sahrul, menjelaskan bahwa pelanggaran ini sangat serius karena unit rumah dibangun tepat di samping parit alami yang berfungsi sebagai saluran air. Jika tidak ditangani, dampaknya bisa memicu banjir besar di wilayah tersebut. Ia juga meminta pemerintah desa dan RT setempat turut serta menyelesaikan persoalan banjir secara kolektif.

Sementara itu, Satpol PP menegaskan bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan melanggar aturan daerah. Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai bentuk penghentian resmi kegiatan pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

9 Mei 2026 - 11:28 WIB

Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada

8 Mei 2026 - 04:36 WIB

Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci

4 Mei 2026 - 15:30 WIB

PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!”

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

Trending di Headline