Menu

Mode Gelap
Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT! Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan

Headline

Langgar Sempadan Sungai dan Izin, Rumah di Mentari Residence 2 Disegel dan Terancam Dibongkar

badge-check


					Langgar Sempadan Sungai dan Izin, Rumah di Mentari Residence 2 Disegel dan Terancam Dibongkar Perbesar

Langgar Sempadan Sungai dan Izin, Rumah di Mentari Residence 2 Disegel dan Terancam Dibongkar

Jambi – Satu unit rumah di perumahan subsidi Mentari Residence 2, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, disegel dan terancam dibongkar setelah terbukti melanggar izin dan dibangun di sempadan sungai. Tindakan ini diambil usai inspeksi mendadak yang dipimpin langsung Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, bersama Satpol PP dan dinas terkait pada Kamis, 22 Mei 2025.

Ketua DPRD menyatakan, pembangunan tersebut jelas tidak sesuai site plan dan membahayakan lingkungan karena dapat memperparah banjir. Aidi Hatta memerintahkan penghentian total pembangunan unit yang melanggar dan meminta pengembang segera mengurus perizinan ulang sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan akan memanggil asosiasi pengembang untuk mencegah pelanggaran serupa.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Evi Sahrul, menjelaskan bahwa pelanggaran ini sangat serius karena unit rumah dibangun tepat di samping parit alami yang berfungsi sebagai saluran air. Jika tidak ditangani, dampaknya bisa memicu banjir besar di wilayah tersebut. Ia juga meminta pemerintah desa dan RT setempat turut serta menyelesaikan persoalan banjir secara kolektif.

Sementara itu, Satpol PP menegaskan bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan melanggar aturan daerah. Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai bentuk penghentian resmi kegiatan pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline