Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

PT Kenali Indah Sejahtera Diduga Langgar Aturan Limbah B3, RSUD Raden Mattaher Jambi Disorot!

badge-check


					PT Kenali Indah Sejahtera Diduga Langgar Aturan Limbah B3, RSUD Raden Mattaher Jambi Disorot! Perbesar

PT Kenali Indah Sejahtera Diduga Langgar Aturan Limbah B3, RSUD Raden Mattaher Jambi Disorot

Jambi – elangnusantara.com – Tim Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi melakukan verifikasi lapangan terhadap dua perusahaan pengelola limbah B3 yang bekerja sama dengan RSUD Raden Mattaher, Kamis (22/5). Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa salah satu perusahaan mitra rumah sakit tidak memenuhi syarat pengelolaan limbah berbahaya.

Pemeriksaan pertama dilakukan di PT. Anggrek Jambi Makmur (AJM). Perusahaan ini dinyatakan telah mengantongi izin lengkap dari DLH Provinsi Jambi, memiliki cold storage bersuhu di bawah 0 derajat Celcius, serta menggunakan kendaraan pengangkut limbah medis dengan fasilitas pendingin sesuai standar.

Namun, temuan mencengangkan terjadi saat tim mendatangi PT. Kenali Indah Sejahtera (KIS). Perusahaan ini terbukti tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3, tidak memiliki cold storage, dan tidak menggunakan kendaraan berpendingin. PT. KIS hanya mengantongi surat rekomendasi dan izin pengangkutan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang tidak mencukupi untuk aktivitas penyimpanan.

Ironisnya, saat tim tiba di lokasi PT. KIS, terdapat kendaraan yang sudah memuat limbah B3. Namun, pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena kunci kendaraan dibawa sopir yang tidak berada di tempat. Pihak perusahaan berjanji akan menyerahkan dokumen manifest kepada penyidik di kantor kemudian.

“Mereka hanya punya rekomendasi dan izin angkut dari Kementerian. Tidak ada izin penyimpanan, tidak ada cold storage, dan mobil pengangkut tidak sesuai standar,” tegas Sinta Hendra, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.

Sinta menambahkan, meskipun sudah ditemukan berbagai pelanggaran di lapangan, proses evaluasi dan kajian regulasi masih akan dilakukan untuk menentukan tindak lanjut hukum.

Temuan ini memunculkan dugaan baru: apakah RSUD Raden Mattaher dengan sengaja menurunkan standar dalam memilih mitra pengelola limbah B3? Keterlibatan rumah sakit milik pemerintah ini dalam kerja sama dengan perusahaan yang tidak memenuhi syarat memunculkan pertanyaan serius tentang integritas dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan limbah berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline