Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

PT Kenali Indah Sejahtera Diduga Langgar Aturan Limbah B3, RSUD Raden Mattaher Jambi Disorot!

badge-check


					PT Kenali Indah Sejahtera Diduga Langgar Aturan Limbah B3, RSUD Raden Mattaher Jambi Disorot! Perbesar

PT Kenali Indah Sejahtera Diduga Langgar Aturan Limbah B3, RSUD Raden Mattaher Jambi Disorot

Jambi – elangnusantara.com – Tim Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi melakukan verifikasi lapangan terhadap dua perusahaan pengelola limbah B3 yang bekerja sama dengan RSUD Raden Mattaher, Kamis (22/5). Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa salah satu perusahaan mitra rumah sakit tidak memenuhi syarat pengelolaan limbah berbahaya.

Pemeriksaan pertama dilakukan di PT. Anggrek Jambi Makmur (AJM). Perusahaan ini dinyatakan telah mengantongi izin lengkap dari DLH Provinsi Jambi, memiliki cold storage bersuhu di bawah 0 derajat Celcius, serta menggunakan kendaraan pengangkut limbah medis dengan fasilitas pendingin sesuai standar.

Namun, temuan mencengangkan terjadi saat tim mendatangi PT. Kenali Indah Sejahtera (KIS). Perusahaan ini terbukti tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3, tidak memiliki cold storage, dan tidak menggunakan kendaraan berpendingin. PT. KIS hanya mengantongi surat rekomendasi dan izin pengangkutan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang tidak mencukupi untuk aktivitas penyimpanan.

Ironisnya, saat tim tiba di lokasi PT. KIS, terdapat kendaraan yang sudah memuat limbah B3. Namun, pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena kunci kendaraan dibawa sopir yang tidak berada di tempat. Pihak perusahaan berjanji akan menyerahkan dokumen manifest kepada penyidik di kantor kemudian.

“Mereka hanya punya rekomendasi dan izin angkut dari Kementerian. Tidak ada izin penyimpanan, tidak ada cold storage, dan mobil pengangkut tidak sesuai standar,” tegas Sinta Hendra, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.

Sinta menambahkan, meskipun sudah ditemukan berbagai pelanggaran di lapangan, proses evaluasi dan kajian regulasi masih akan dilakukan untuk menentukan tindak lanjut hukum.

Temuan ini memunculkan dugaan baru: apakah RSUD Raden Mattaher dengan sengaja menurunkan standar dalam memilih mitra pengelola limbah B3? Keterlibatan rumah sakit milik pemerintah ini dalam kerja sama dengan perusahaan yang tidak memenuhi syarat memunculkan pertanyaan serius tentang integritas dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan limbah berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline