Menu

Mode Gelap
Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara! Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda

Headline

PT Kenali Indah Sejahtera Diduga Langgar Aturan Limbah B3, RSUD Raden Mattaher Jambi Disorot!

badge-check


					PT Kenali Indah Sejahtera Diduga Langgar Aturan Limbah B3, RSUD Raden Mattaher Jambi Disorot! Perbesar

PT Kenali Indah Sejahtera Diduga Langgar Aturan Limbah B3, RSUD Raden Mattaher Jambi Disorot

Jambi – elangnusantara.com – Tim Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi melakukan verifikasi lapangan terhadap dua perusahaan pengelola limbah B3 yang bekerja sama dengan RSUD Raden Mattaher, Kamis (22/5). Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa salah satu perusahaan mitra rumah sakit tidak memenuhi syarat pengelolaan limbah berbahaya.

Pemeriksaan pertama dilakukan di PT. Anggrek Jambi Makmur (AJM). Perusahaan ini dinyatakan telah mengantongi izin lengkap dari DLH Provinsi Jambi, memiliki cold storage bersuhu di bawah 0 derajat Celcius, serta menggunakan kendaraan pengangkut limbah medis dengan fasilitas pendingin sesuai standar.

Namun, temuan mencengangkan terjadi saat tim mendatangi PT. Kenali Indah Sejahtera (KIS). Perusahaan ini terbukti tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3, tidak memiliki cold storage, dan tidak menggunakan kendaraan berpendingin. PT. KIS hanya mengantongi surat rekomendasi dan izin pengangkutan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang tidak mencukupi untuk aktivitas penyimpanan.

Ironisnya, saat tim tiba di lokasi PT. KIS, terdapat kendaraan yang sudah memuat limbah B3. Namun, pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena kunci kendaraan dibawa sopir yang tidak berada di tempat. Pihak perusahaan berjanji akan menyerahkan dokumen manifest kepada penyidik di kantor kemudian.

“Mereka hanya punya rekomendasi dan izin angkut dari Kementerian. Tidak ada izin penyimpanan, tidak ada cold storage, dan mobil pengangkut tidak sesuai standar,” tegas Sinta Hendra, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.

Sinta menambahkan, meskipun sudah ditemukan berbagai pelanggaran di lapangan, proses evaluasi dan kajian regulasi masih akan dilakukan untuk menentukan tindak lanjut hukum.

Temuan ini memunculkan dugaan baru: apakah RSUD Raden Mattaher dengan sengaja menurunkan standar dalam memilih mitra pengelola limbah B3? Keterlibatan rumah sakit milik pemerintah ini dalam kerja sama dengan perusahaan yang tidak memenuhi syarat memunculkan pertanyaan serius tentang integritas dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan limbah berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara!

8 Maret 2026 - 09:57 WIB

Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi

6 Maret 2026 - 03:10 WIB

Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan

5 Maret 2026 - 12:58 WIB

Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

5 Maret 2026 - 09:12 WIB

Trending di Headline