Menu

Mode Gelap
Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Pemerintah, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum

Headline

PT Kenali Indah Sejahtera Diduga Langgar Aturan Limbah B3, RSUD Raden Mattaher Jambi Disorot!

badge-check


					PT Kenali Indah Sejahtera Diduga Langgar Aturan Limbah B3, RSUD Raden Mattaher Jambi Disorot! Perbesar

PT Kenali Indah Sejahtera Diduga Langgar Aturan Limbah B3, RSUD Raden Mattaher Jambi Disorot

Jambi – elangnusantara.com – Tim Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi melakukan verifikasi lapangan terhadap dua perusahaan pengelola limbah B3 yang bekerja sama dengan RSUD Raden Mattaher, Kamis (22/5). Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa salah satu perusahaan mitra rumah sakit tidak memenuhi syarat pengelolaan limbah berbahaya.

Pemeriksaan pertama dilakukan di PT. Anggrek Jambi Makmur (AJM). Perusahaan ini dinyatakan telah mengantongi izin lengkap dari DLH Provinsi Jambi, memiliki cold storage bersuhu di bawah 0 derajat Celcius, serta menggunakan kendaraan pengangkut limbah medis dengan fasilitas pendingin sesuai standar.

Namun, temuan mencengangkan terjadi saat tim mendatangi PT. Kenali Indah Sejahtera (KIS). Perusahaan ini terbukti tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3, tidak memiliki cold storage, dan tidak menggunakan kendaraan berpendingin. PT. KIS hanya mengantongi surat rekomendasi dan izin pengangkutan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang tidak mencukupi untuk aktivitas penyimpanan.

Ironisnya, saat tim tiba di lokasi PT. KIS, terdapat kendaraan yang sudah memuat limbah B3. Namun, pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena kunci kendaraan dibawa sopir yang tidak berada di tempat. Pihak perusahaan berjanji akan menyerahkan dokumen manifest kepada penyidik di kantor kemudian.

“Mereka hanya punya rekomendasi dan izin angkut dari Kementerian. Tidak ada izin penyimpanan, tidak ada cold storage, dan mobil pengangkut tidak sesuai standar,” tegas Sinta Hendra, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.

Sinta menambahkan, meskipun sudah ditemukan berbagai pelanggaran di lapangan, proses evaluasi dan kajian regulasi masih akan dilakukan untuk menentukan tindak lanjut hukum.

Temuan ini memunculkan dugaan baru: apakah RSUD Raden Mattaher dengan sengaja menurunkan standar dalam memilih mitra pengelola limbah B3? Keterlibatan rumah sakit milik pemerintah ini dalam kerja sama dengan perusahaan yang tidak memenuhi syarat memunculkan pertanyaan serius tentang integritas dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan limbah berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

13 Juli 2026 - 18:25 WIB

Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita

13 Juli 2026 - 16:55 WIB

Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak

13 Juli 2026 - 00:37 WIB

Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum

12 Juli 2026 - 15:48 WIB

Laporan Warga Bergulir Hingga Kejagung, Ketua DPW PWDPI Kepri: Izin Baru Tambang Bauksit di Pulau Belat dan Penarah Harus Ditunda!

12 Juli 2026 - 15:24 WIB

Trending di Headline