Menu

Mode Gelap
Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

Headline

Diduga Serobot Sawah Warga, Ketum PWDPI Resmi Laporkan Hamka Ke Polda Lampung

badge-check


					Diduga Serobot Sawah Warga, Ketum PWDPI Resmi Laporkan Hamka Ke Polda Lampung Perbesar

Diduga Serobot Sawah Warga, Ketum PWDPI Resmi Laporkan Hamka Ke Polda Lampung

 

 

Lampung- Diduga Serobot sawah milik sejumlah warga, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS resmi laporkan Hamka, Warga RK/RW : 10/ 03, Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ke Polda Lampung, pada Rabu (15/1/2025).

 

Ketum PWDPI, Nurullah mengatakan dasar laporan atau pengaduan dugaan Pennyerobotan lahan sawah tersebut yakni surat kuasa dari empat warga diantaranya, Iyan, Djoko, Anisa dan Ashariah pemilik Syah lahan sawah yang sudah bersertifikat yang beralamat di Desa Sidang Makmur, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

 

“Pihak desa dibantu aparat di desa tersebut sudah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Bahkan lembaga kami sudah layangkan surat somasi kepada Hamka namun hingga kini tidak ada itikat baik dari pelaku dan dengan terpaksa kami selaku kuasa hukum telah mengirim surat laporan dan pengaduan kepada Polda Lampung,”tegas Ketum PWDPI.

 

Nurullah juga menceritakan dalam mediasi oleh kepala Kampung setempat Hamka tidak bisa membuktikan hak kepemilikan tanah Yanng dirampasnya. Dia Hannya berdasarkan jika tanah itu milik nenek moyangnya.

 

“Sementara empat orang pemilik sawah memiliki sertifikat tanah berupa sawah yang dibeli mereka dari salah satu anggota Polri Polda Lampung melalui pak Muji. Bahkan pak Muji sudah kami klarifikasi jika tanah tersebut betul berada pada lokasi yang diduga diserobot oleh Hamka,”ungkapnya

 

Oleh karena itu Ketum PWDPI, Nurullah berharab kepada Kapolda Lampung agar segera menindak lanjuti laporan yang sudah dilayangkannya.

 

“Saya berharap Kapolda Lampung dan instansi terkait segera melakukan tindakan terhadap pelaku. Mengingat berdasarkan kabar dari sejumlah Narasumber masih bannyak korban-korban lain yang lahannya diduga diserobot oleh Hamka,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara!

8 Maret 2026 - 09:57 WIB

Trending di Headline