Menu

Mode Gelap
Diduga Malpraktik, DPRD Desak Dinkes Tutup Sementara RS Erni Medika yang Tak Kantongi Akreditasi GMM Ditekan di Kantor Kejati: Minta Jawaban Kasus Korupsi, Malah Dapat Intimidasi dari Oknum Kejati Jambi Gagap! Reklamasi Bekas Tambang Milik PT Minemex dan PT SBC, Miliaran Dana Jamrek Diduga Raib: PWDPI Jambi: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum! Fakta Bicara! Tumpukan Limbah Cemari Lingkungan, Beroperasi di Kebun Sawit, Diduga Armada BBM Industri Terlibat, Kadis LH: Waktu Dekat, Kita Terjun Langsung! PLTU Mikik PT.Permata Prima Elektrindo Diduga Cemari Sungai di Desa Semaran Kanupaten Sarolangun Sudah 100 Hari Al haris di Singgasana: Proyek Semakin Menggila, Janji Menguap Keudara

Headline

WALHI Jambi: Laporkan Jamtos, JBC dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi

badge-check


					WALHI Jambi: Laporkan Jamtos, JBC dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi Perbesar

Jambi, 27 Mei 2025 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi secara resmi melaporkan tiga bangunan besar di Kota Jambi: Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi.

Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana berupa pengubahan bentang alam sempadan Sungai Kambang yang menyebabkan

kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitarnya.

Fokus utama laporan ini adalah pembangunan Jamtos yang diduga telah menutup aliran Sub Sungai Payo Sigadung atau Sungai Kambang dan mengubahnya menjadi saluran tertutup (gorong-gorong). Pembangunan ini dianggap telah melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup serta menyebabkan meningkatnya risiko banjir di kawasan Mayang.

Berdasarkan overlay citra historis Google Earth tahun 2002 sampai 2025, wilayah Jamtos yang sebelumnya merupakan kawasan hutan dan sempadan sungai alami telah mengalami perubahan drastis. Sungai yang dahulu berfungsi sebagai saluran alami kini telah tertutup dan digantikan oleh bangunan beton/mall yang menghilangkan jalur limpasan air secara alami.

Walhi Jambi menilai bahwa tindakan ini melanggar berbagai peraturan, di antaranya:

− UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,

− UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,

− PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai,

− Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai,

− Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2013 dan No. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang

Wilayah.

Kemudian, selain Jamtos, kawasan Jambi Business Center (JBC) dan Perumahan Roma Estate juga diduga kuat mengubah alur sungai dan menutup wilayah resapan air yang penting untuk kestabilan ekologis kota Jambi.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyatakan bahwa pembangunan tanpa memperhatikan aturan lingkungan dan tata ruang merupakan bentuk kelalaian yang berdampak serius bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa Walhi tidak menolak pembangunan, namun pembangunan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

“Kami meminta dan mendesak Kapolda Jambi melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk segera memeriksa pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate, serta pihak pemerintah yang memberikan izin atas pembangunan tersebut kami tidak akan Berdamai Bagi siapa saja yang merusak alam dan lingkungan yang berpotensi terhadap kerusakan Ekologi, tutup Oscar.”

Salam adil dan lestari !

Narahubung: Direktur Walhi Jambi,

Oscar Anugrah: (+62 811-7492-662)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Malpraktik, DPRD Desak Dinkes Tutup Sementara RS Erni Medika yang Tak Kantongi Akreditasi

8 Juni 2025 - 10:44 WIB

GMM Ditekan di Kantor Kejati: Minta Jawaban Kasus Korupsi, Malah Dapat Intimidasi dari Oknum Kejati Jambi

8 Juni 2025 - 04:29 WIB

Gagap! Reklamasi Bekas Tambang Milik PT Minemex dan PT SBC, Miliaran Dana Jamrek Diduga Raib: PWDPI Jambi: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum!

5 Juni 2025 - 19:18 WIB

Fakta Bicara! Tumpukan Limbah Cemari Lingkungan, Beroperasi di Kebun Sawit, Diduga Armada BBM Industri Terlibat, Kadis LH: Waktu Dekat, Kita Terjun Langsung!

5 Juni 2025 - 17:45 WIB

PLTU Mikik PT.Permata Prima Elektrindo Diduga Cemari Sungai di Desa Semaran Kanupaten Sarolangun

3 Juni 2025 - 17:47 WIB

Trending di Headline