Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Headline

Visa Kunjungan Disalahgunakan untuk Dagang: Kejaksaan Sungai Penuh Tindak WNA Tiongkok

badge-check


					Visa Kunjungan Disalahgunakan untuk Dagang: Kejaksaan Sungai Penuh Tindak WNA Tiongkok Perbesar

Sungai Penuh – elangnusantara.com mengutip pemberitaan dari laman kompas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Provinsi Jambi, resmi melakukan penahanan terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial MX (54), perempuan asal Tiongkok, yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal. Penindakan ini dilakukan setelah aparat Imigrasi dan penegak hukum mendapati fakta bahwa yang bersangkutan beraktivitas jual beli di pasar tradisional, padahal visa yang digunakan adalah visa kunjungan jenis D2.

Dikutip dari laman kompas.com yang mengatakan “Dia masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, bukan visa kerja atau izin berdagang. Tapi ternyata di lapangan, kami temukan yang bersangkutan berdagang secara aktif di Pasar Tanjung Bajure,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/7/2025).

Penyerahan tersangka ke Kejaksaan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci pada Senin (14/7/2025), lengkap dengan sejumlah barang bukti berupa aksesori dan pakaian dagangan yang dijual MX di lapak pasar. Barang-barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta.

“Bukan soal barang dagangannya, tapi pelanggaran terhadap izin tinggal. Dia masuk ke wilayah Indonesia untuk kunjungan, bukan untuk mencari keuntungan dengan berdagang,” tambah Sukma.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa MX sudah dua kali masuk ke wilayah Kota Sungai Penuh, yaitu pada tahun 2024 dan 2025. Dalam kedua kedatangan tersebut, ia tetap menggunakan visa kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas ekonomi.

Tindakan yang dilakukan oleh MX melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selama menjalankan aktivitas ilegalnya, MX diketahui menetap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kumun, Kota Sungai Penuh. Saat ini, selain menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, MX juga tengah dalam proses administratif untuk kemungkinan deportasi dari wilayah Republik Indonesia.

Elangnusantara.com mencatat bahwa penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal oleh WNA perlu menjadi perhatian serius, terutama di daerah-daerah yang cenderung luput dari pengawasan keimigrasian ketat. Praktik seperti ini, jika dibiarkan, dapat membuka celah bagi penyalahgunaan sistem keimigrasian Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline