Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Tersandung Korupsi Proyek PJU, 7 Orang di Dinas Perhubungan Kerinci Resmi Jadi Tersangka

badge-check


					Tersandung Korupsi Proyek PJU, 7 Orang di Dinas Perhubungan Kerinci Resmi Jadi Tersangka Perbesar

elangnusantara.com – Sungai Penuh, 3 Juli 2025 — Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Kerinci. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, yang bersumber dari anggaran tahun 2023.

Dalam jumpa pers yang digelar Kamis (3/7/2025) pukul 13.45 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus).

“Proyek PJU ini mengelola anggaran sebesar Rp 3 miliar dari DPA murni dan tambahan Rp 2 miliar dari APBD-P, total anggaran mencapai Rp 5 miliar. Seharusnya proyek ini dilelang, namun faktanya justru dipecah menjadi 41 paket penunjukan langsung (PL), sebuah pelanggaran nyata terhadap aturan pengadaan barang dan jasa,” ungkap Kajari Sukma.

Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan bahwa pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, dan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,7 miliar.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tapi jelas ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam skala besar,” tambahnya.

Ketujuh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Pihak Kejari juga telah memeriksa 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen sebagai barang bukti.

Selain itu, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop, yang diduga kuat mengandung data penting terkait praktik korupsi berjemaah dalam proyek PJU ini.

Elang Nusantara mencatat, skema pemecahan proyek menjadi penunjukan langsung merupakan modus lama yang kerap dipakai untuk menghindari proses tender terbuka dan mengaburkan transparansi anggaran. Publik layak curiga: siapa saja aktor di balik layar yang turut menikmati hasil dari proyek mangkrak dan pencahayaan jalan yang tak pernah benar-benar terang ini?

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Rakyat berhak tahu, siapa bermain di balik gelapnya proyek PJU di Kerinci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline