Menu

Mode Gelap
Keuntungan diprivatisasi, beban dipublikkan, apakah Kota Jambi “Bahagia”? Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri Mukti Mutapa, S.Pd Genap Berusia 30 Tahun, Pengurus Sampaikan Doa dan Harapan Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

Headline

Tambang Batu Andesit Diduga Ilegal, PT Bukit Kausar Diminta Klarifikasi

badge-check


					Tambang Batu Andesit Diduga Ilegal, PT Bukit Kausar Diminta Klarifikasi Perbesar

Tambang Batu Andesit Diduga Ilegal, PT Bukit Kausar Diminta Klarifikasi

Tanjung Jabung Barat – Aktivitas penggalian dan pemanfaatan batu andesit yang dilakukan oleh PT Bukit Kausar, unit usaha PTPN IV Regional IV, menjadi sorotan. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat, PT Bukit Kausar diduga melakukan penambangan batu andesit secara rutin di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal ini berpotensi melanggar aturan, mengingat Pasal 105 UU Minerba mewajibkan badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan untuk memiliki izin jika ingin menjual mineral atau batuan yang ditambang.

Selain aspek legalitas, aktivitas ini juga menimbulkan potensi kerugian negara dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk PNBP provinsi dari sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014, potensi kehilangan pendapatan negara ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat lahan yang digunakan oleh PT Bukit Kausar berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juga mengemuka. PP tersebut mengatur bahwa perubahan fungsi HGU menjadi aktivitas pertambangan merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pencabutan izin HGU. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didesak untuk mengevaluasi dan, jika terbukti bersalah, mencabut HGU PT Bukit Kausar.

Sebagai bagian dari upaya konfirmasi dan pemberian ruang hak jawab, Arahnegeri.id telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada PT Bukit Kausar. Surat tersebut meminta data dan laporan aktivitas penggalian serta pemanfaatan batu andesit guna memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bukit Kausar belum memberikan tanggapan resmi.

Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap agar pemerintah dan instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN, segera mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam harus tetap mengacu pada prinsip keadilan dan kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keuntungan diprivatisasi, beban dipublikkan, apakah Kota Jambi “Bahagia”?

9 Juni 2026 - 14:17 WIB

Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri Mukti Mutapa, S.Pd Genap Berusia 30 Tahun, Pengurus Sampaikan Doa dan Harapan

1 Juni 2026 - 16:19 WIB

Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat

30 Mei 2026 - 18:20 WIB

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi