Menu

Mode Gelap
Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara! Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda

Headline

Skandal Narkoba di Medan: Empat Pejabat Tersandung, Satu Pecandu Sabu Kronis

badge-check


					Skandal Narkoba di Medan: Empat Pejabat Tersandung, Satu Pecandu Sabu Kronis Perbesar

Oleh Azzah Qonitah, 2 Juni 2025, 20:13 WIB Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan hasil tes urine terhadap seluruh lurah dan camat di Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan, empat orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, salah satunya mengalami kecanduan sabu. Tes urine dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) di halaman Rumah Dinas Wali Kota Medan. Hasilnya diumumkan oleh Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6/2025).

“Sudah kami dalami hasil pemeriksaannya bersama-sama Pemerintah Kota Medan. Rata-rata mereka mengakui menggunakan narkotika,” kata Toga. Jenis narkotika yang digunakan beragam, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga obat penenang.

“Ada jenis sabu, kemudian ada ekstasi, ganja, dan ada juga menggunakan obat penenang. Obat penenang itu nggak masuk jenis narkotika, cuma harus ada izin dokter,” jelasnya.

Toga menyebut salah satu lurah bahkan sudah bertahun-tahun memakai narkoba. Ada juga camat yang pernah memakai ekstasi, meski tidak lagi mengonsumsinya saat ini. Empat orang yang dinyatakan positif adalah Camat Medan Johor berinisial AF, Lurah Gaharu berinisial HSS, Lurah Petisah Hulu berinisial EEL, dan Camat Medan Barat berinisial HS. “AF ini pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepin atas indikasi medis, obat yang digunakan adalah alprazolam. Ini kalau kami klasifikasikan, sedang,” ujar Toga.

Sementara itu, HSS disebut mengalami kecanduan sabu.

“Dia ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin sabu dengan tingkatan sedang,” ungkapnya. EEL dinyatakan menyalahgunakan ganja. “Termasuk ringan. Baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan temannya,” tambah Toga. Sedangkan HS diketahui pernah memakai ekstasi pada 2013. Saat ini, ia hanya mengonsumsi obat penenang.

“HS ini kesimpulan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecanduan narkotika jenis ekstasi. Dia memang pernah menggunakan tahun 2013, tapi terakhir-terakhir dia mungkin ada menggunakan obat penenang juga. Dia pernah direhabilitasi,” ujarnya. BNN Sumut berencana meminta persetujuan keluarga untuk melakukan rehabilitasi terhadap keempatnya. Selain itu, pihaknya akan mendalami sumber perolehan narkoba yang mereka konsumsi. “Jadi untuk nanti yang memberikan ataupun yang mengedarkan tadi akan kami dalami dari mana dia mendapatkannya,” tegas Toga.

Menanggapi hasil itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan akan memberi sanksi tegas. “Apabila tingkatan terbukti akan kami nonaktifkan sementara. Arahnya ke sanksi hukuman berat ya nonaktif, ini butuh tambahan pendalaman lagi, bisa saja potensi sanksi sangat berat,” ujar Rico.

Ia menambahkan, pencopotan hingga pemecatan dapat dilakukan sesuai ketentuan Kementerian PANRB. Jika terbukti mengulangi, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara!

8 Maret 2026 - 09:57 WIB

Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi

6 Maret 2026 - 03:10 WIB

Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan

5 Maret 2026 - 12:58 WIB

Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

5 Maret 2026 - 09:12 WIB

Trending di Headline