Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Jambi

Sindikat Perdagangan Anak Dibawah Umur Terbongkar, Dua Mucikari Ditahan: Pembeli Diduga Masih Berkeliaran di Batam

badge-check


					Sindikat Perdagangan Anak Dibawah Umur Terbongkar, Dua Mucikari Ditahan: Pembeli Diduga Masih Berkeliaran di Batam Perbesar

Jambi, 30 Oktober 2025 – elangnusantara.com — Dilangsir dari kiriman narasi oleh pihak Perkumpulan Tertib dan Bangkit, yang menyoroti Kasus perdagangan anak di bawah umur kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Dua mucikari berinisial NA dan OKresmi ditahan di Polda Jambi usai terbongkarnya jaringan perdagangan anak perawan lintas provinsi. Namun, pembeli yang disebut berada di Batam hingga kini belum tersentuh hukum.

Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), mengaku dijebak dengan iming-iming uang dan ponsel. Ia bahkan dipaksa menjalani tes keperawanan sebelum dijual kepada pria hidung belang. Modus sindikat ini dinilai sistematis: dari rayuan halus, janji hadiah, hingga membawa korban ke luar daerah.

Ketika dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Jambi menyatakan penyidikan masih berlanjut.

“Masih proses. Yang ditahan tetap ditahan. Lagi pengembangan,” ujarnya singkat.

Namun, publik menilai langkah tersebut belum cukup. Pasalnya, pelaku pembeli — yang seharusnya dijerat sebagai pelaku utama sesuai UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) — masih bebas berkeliaran.

Ironisnya, di tengah proses penyidikan, beredar kabar bahwa Kasubdit yang menangani kasus ini dipindahkan ke Polres Tanjab Timur, sementara penggantinya belum ditunjuk. Hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya memperlambat proses hukum.

Ketua Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, Iyan, mendesak aparat untuk menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih.

“Jangan biarkan keadilan berhenti di meja penyidik. Pembeli anak harus diburu dan ditangkap. Setiap penundaan berarti membuka peluang lahirnya korban baru,” tegasnya.

Ketua Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, Iyan, dengan tegas menyerukan:

“Kami mendesak Polda Jambi melalui Dirkrimum khususnya Subdit Renakta agar segera menangkap seluruh pelaku, termasuk pembeli anak di bawah umur. Jangan biarkan keadilan berhenti di meja penyidik.”

Ia menegaskan, kasus ini sangat terstruktur dan terencana, sehingga perlu keberanian aparat untuk mengungkap seluruh jaringan bejat di balik perdagangan kehormatan anak-anak ini.

“Setiap hari penundaan berarti membuka peluang lahirnya korban baru. Jangan tunggu ada anak lain yang menjadi tumbal nafsu manusia-manusia tak berhati,” pungkas Iyan.

Kini masyarakat Jambi menunggu langkah nyata aparat hukum.

Apakah Polda Jambi berani membongkar sindikat jual anak lintas provinsi ini sampai ke akar?

Atau kasus ini akan kembali lenyap di ruang gelap, bersama suara korban yang terbungkam?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi

14 Maret 2026 - 05:11 WIB

PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

12 Maret 2026 - 22:40 WIB

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Trending di Jambi