Kota Jambi – 25 Mei 2025 – Proyek ambisius pembangunan Gedung Kantor Walikota Jambi yang menguras dana fantastis senilai Rp105 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023 kini menjadi sorotan tajam publik, Minggu (25/5/2025). Dikerjakan oleh PT. Station Energi Indonesia (SEI), proyek ini bukannya menjadi simbol kemajuan, justru dipenuhi sederet kejanggalan dan dugaan pemborosan.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa sejak tahap awal proyek senilai Rp35 miliar di tahun 2022, hingga tahap lanjutan sebesar Rp70 miliar di tahun 2023, pekerjaan PT. SEI sarat masalah: mulai dari keterlambatan, kekurangan volume, kualitas pekerjaan buruk, hingga kelebihan pembayaran.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024, disebutkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan serius. Meskipun kontrak menyebutkan pekerjaan harus rampung dalam 300 hari kalender (hingga 18 Desember 2023), PT. SEI gagal menyelesaikannya tepat waktu dan malah diberi perpanjangan hingga 6 Februari 2024.
Namun waktu tambahan tak menjamin kualitas. BPK mencatat sejumlah volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, seperti:
• Smoke Detector Lantai 1
• Instalasi Fire Alarm Lantai 1
• Box Panel + Terminal Lantai 1
• Kusen Pintu P.FD Lantai 4
• Kentledge Test
• AC Cassette 3 PK
• Pasir urug tebal 5 cm
• Lantai kerja beton LC K-100 tebal 5 cm
• Wiremesh M6-150 (1 lapis)
• Pengecoran beton K-250 tebal 10 cm
Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa lapisan dinding granit di bangunan bertingkat tinggi tidak menempel sempurna, bahkan sudah ada bagian yang jatuh, menimbulkan ancaman keselamatan. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa pemasangan granit tidak menggunakan sistem penguatan sesuai standar teknis, jelas melanggar prinsip kehati-hatian dalam pembangunan fasilitas publik.
Pada tahap awal proyek, kerugian negara sudah mulai terlihat dengan adanya kekurangan volume besi D16, D19, dan D22 senilai Rp337 juta lebih, serta kelebihan pembayaran senilai Rp224 juta akibat penggunaan material bekisting yang tak sesuai Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).
Total potensi kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp562.389.814,64, dan bisa jadi terus bertambah jika investigasi lebih lanjut dilakukan.
Dengan serangkaian temuan ini, proyek pembangunan Kantor Walikota Jambi tidak hanya mencoreng akuntabilitas penggunaan APBD, tetapi juga menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi praktik maladministrasi, bahkan dugaan korupsi. Saatnya aparat penegak hukum turun tangan dan memastikan tidak ada sepeser pun uang rakyat dibiarkan hilang begitu saja.