Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

PETI Kembali Beroperasi di Dekat Plang Polisi: Alat Berat Milik Herman, Koordinator Harun, Kades Udiandri Diduga Tutup Mata

badge-check


					PETI Kembali Beroperasi di Dekat Plang Polisi: Alat Berat Milik Herman, Koordinator Harun, Kades Udiandri Diduga Tutup Mata Perbesar

Merangin, 25 Juli 2025 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan beroperasi di Desa Pulau Tebakar, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin. Ironisnya, tambang ilegal ini berlangsung tak jauh dari lokasi plang larangan yang sebelumnya dipasang oleh Polsek Tabir Ulu. Fakta ini menunjukkan bahwa himbauan aparat penegak hukum tidak diindahkan, bahkan terkesan diabaikan.

Berdasarkan investigasi terbaru tim media ElangNusantara.com, alat berat yang digunakan dalam aktivitas ini diketahui milik seorang warga bernama Herman, sementara eksekutor lapangan atau koordinator aktivitas tambang adalah Harun, warga sipil. Lebih mengejutkan, Kepala Desa Udiandri disebut oleh warga sekitar telah melakukan pembiaran dan tutup mata terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut.

Sebelumnya, pada 19 Juli 2025, tim media ElangNusantara.com telah mengangkat isu PETI di lokasi yang sama. Saat itu, tambang liar beroperasi secara terang-terangan di pinggir jalan usaha tani desa—akses vital bagi warga yang kini rusak parah akibat aktivitas tersebut. Sejumlah warga mengungkapkan keresahannya dan menyayangkan sikap aparat yang dianggap tidak bertindak tegas.

Menanggapi laporan tersebut, pada 20 Juli 2025, Polsek Tabir Ulu melakukan pengecekan lapangan. Dalam laporan resminya, polisi menyatakan bahwa tidak ditemukan aktivitas PETI aktif, melainkan hanya sisa galian dan pondok yang telah dibongkar. Aparat kemudian memasang spanduk larangan dan mengklaim telah berkoordinasi dengan perangkat desa serta tokoh masyarakat untuk menjaga kawasan dari aktivitas PETI.

Namun, fakta di lapangan hari ini membantah hasil pengecekan tersebut. Aktivitas tambang terbukti kembali berjalan, bahkan di lokasi yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas dan keseriusan aparat serta pemerintah desa dalam menindak pelaku tambang ilegal.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu, SH, menegaskan bahwa pembiaran terhadap PETI bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanat perlindungan lingkungan dan keadilan sosial. Ia mendesak Kapolres Merangin, Kapolda Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk segera bertindak, termasuk memeriksa Kepala Desa Udiandriyang diduga membiarkan aktivitas tersebut terjadi berulang kali.

Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Provinsi Jambi, Irwanda Nauufal Idris, juga angkat suara. Ia menuntut agar Inspektorat Kabupaten Merangin dan BPK segera memeriksa Kepala Desa Udiandri, serta meminta Propam Polda Jambi memanggil pihak-pihak yang diduga menjadi beking kegiatan ilegal ini, termasuk Kapolsek Tabir Ulu yang sebelumnya telah mengetahui aktivitas tersebut.

Sementara itu, aktivis Jambi, Ade Hary Purnama Silitonga, turut mendesak Kapolda Jambi untuk segera memanggil Kasat Reskrim Polres Merangin. Menurutnya, “Sudah terlalu banyak kasus yang mandek di Polres ini. Bukan hanya soal PETI!”

Aktivitas PETI melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: penambangan tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: pelanggaran terhadap larangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 98 s.d. 103.

Jika aparat terus melakukan pembiaran, masyarakat bukan hanya kehilangan ruang hidup dan ekologi yang lestari, tapi juga kepercayaan pada hukum dan institusi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline