Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Perbandingan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Serupa, Nurhasanah Ditahan, Rumusdar Aman: Kemunduran Penegakan Hukum di Jambi!

badge-check


					Perbandingan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Serupa, Nurhasanah Ditahan, Rumusdar Aman: Kemunduran Penegakan Hukum di Jambi! Perbesar

Jambi, 14 Juni 2025 — Tiga orang digiring dari halaman Kejaksaan Negeri Tebo menuju kendaraan tahanan. Rompi tahanan merah muda membungkus tubuh mereka. Beberapa menutup wajah dengan masker, seolah ingin menghapus identitas dari sorotan publik. Tak satu pun menjawab pertanyaan wartawan.

Ketiganya adalah Nurhasanah (Kadis Perindagkop Tebo), Edi Sopian (Kabid Perdagangan/KPA), dan Solihin (rekanan pelaksana proyek). Mereka ditahan atas kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,011 miliar dari total anggaran Rp 2,7 miliar yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kemendag tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Penahanan ini bahkan dikawal ketat oleh TNI aktif, sebagai simbol dukungan penuh Panglima TNI dalam agenda pemberantasan korupsi.

Namun ketika publik menoleh ke Kabupaten Merangin, narasi keadilan menjadi timpang.

Di Merangin, kasus korupsi bantuan sosial (bansos) cetak sawah tahun anggaran 2015–2017 menunjukkan ironi yang kontras. Tiga orang telah divonis: ZA (mantan Kabid Dinas TPHP), serta dua rekanan swasta, GM dan ZW. Namun Rumusdar—mantan Kepala Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)—belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 19 Mei 2025, langkah itu belum menyentuh akar masalah sebenarnya: mengapa aktor struktural utama masih tak tersentuh?

Padahal, fakta-fakta kejanggalan telah mencuat sejak awal:

Rumusdar hadir dan mengesahkan seluruh proses kegiatan, termasuk rapat teknis dengan pihak ketiga;

Rekening kelompok tani dibuka massal, atas perintah langsung Kadis;

Tidak ada juknis dan juklak yang resmi, berbeda dengan pelaksanaan program serupa di kabupaten lain;

Penunjukan rekanan dilakukan secara tertutup, tanpa prosedur lelang terbuka;

Distribusi barang tidak diawasi teknis, dan verifikasi diabaikan.

Bahkan, dokumen BAP milik ZA menyebut keterlibatan Rumusdar secara eksplisit.

Tak hanya Rumusdar, sejumlah pejabat Dinas TPHP Provinsi Jambi yang seharusnya turut bertanggung jawab juga tak pernah dipanggil:

• Ir. Amrin Aziz (Kadis TPHP Provinsi 2015–2016),

• Badrun Tamam, SP (Pj. Kadis 2016–2017),

• Ir. A. Maushul (Kadis 2017–2021).

Skema pendanaan program cetak sawah ini bersifat lintas sektor—terintegrasi antara pusat, provinsi, dan kabupaten. Maka, pembiaran terhadap aktor provinsi menunjukkan adanya titik lemah dalam keberanian dan konsistensi hukum.

Dikutip dari pernyataan ahli Prof. Dr. Eddy OS Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana UGM, menyebut:

“Jika ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum, maka KPA tidak bisa begitu saja dilepaskan dari proses pidana.”

Kutipan dari Emerson Yuntho, mantan peneliti ICW, menegaskan:

“Jika hanya bawahan yang dihukum, sementara pejabat struktural yang punya otoritas tak diproses, maka upaya pemberantasan korupsi hanya menyasar yang lemah. Ini preseden buruk.”

Dari kalangan masyarakat sipil, Dian Bobto (Koordinator MPRJ) memperingatkan:

“Jangan sampai kasasi hanya jadi simbolik. Ini momentum membuka keterlibatan aktor yang selama ini kebal.”

Risma Pasaribu, SH, aktivis perempuan Jambi, menyatakan:

“Jika Kejati Jambi tetap pasif, kami akan kirim laporan ke Kejagung dan KPK. Ada banyak indikasi bahwa keterlibatan bukan hanya di level kabupaten.”

Permohonan kasasi oleh Kejari Merangin terhadap tiga terpidana cetak sawah tak bisa hanya jadi pelengkap formalitas. Publik berharap proses ini membuka ruang penyidikan baru terhadap aktor-aktor yang selama ini tak tersentuh, terutama Rumusdar dan jajaran pejabat provinsi.

Pernyataan ahli, Prof. Dr. Bambang Brodjonegoro, Guru Besar FEB UI, mengingatkan:

“Kalau aktor struktural dan elit daerah bisa terus lolos hanya karena jabatan atau jaringan, maka bukan hanya anggaran yang rusak, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.”

Tiga tersangka proyek pasar di Tebo ditahan dalam hitungan hari. Tapi bertahun-tahun sejak korupsi cetak sawah terjadi di Merangin, Rumusdar belum diperiksa sebagai tersangka. Ini bukan semata perbandingan antar kasus—tapi cermin tumpulnya keberanian penegakan hukum terhadap elit birokrasi.

Jika hukum benar-benar berdiri atas nama rakyat, maka Rumusdar tak bisa terus menjadi “bayangan” dalam setiap berkas perkara. Kini saatnya Kejaksaan Agung atau bahkan KPK turun tangan untuk menguji apakah keadilan masih berlaku merata—atau telah dikunci rapat di ruang-ruang kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline