Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Headline

Komitmen Penegakan Aturan Tata Ruang, Walikota Jambi: Pagar Gudhas Harus Ditertibkan Sesuai Aturan

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Jambi, 23 Juli 2025 — Gerakan Bersama Rakyat Kota (GBRK) menggelar audiensi resmi dengan Walikota Jambi untuk menyampaikan laporan pelanggaran izin bangunan yang dilakukan oleh Resto Gudhas. Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Kota Jambi tersebut, GBRK menyoroti dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta ketinggian pagar yang melebihi ketentuan.

Risma Pasaribu, juru bicara GBRK, menegaskan bahwa persoalan ini telah diperjuangkan selama lebih dari enam bulan, namun belum ada langkah konkret dari Dinas PUPR Kota Jambi.

“Fakta di lapangan menunjukkan pagar Resto Gudhas melanggar GSB dan jauh melebihi tinggi yang diizinkan. Kami mendesak Walikota untuk segera bertindak tegas,” ujar Risma dalam audiensi.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Jambi menyatakan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu. Ia memastikan bahwa Pemkot akan segera mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik Resto Gudhas untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar, harus ditindak. Kami akan menyurati pihak Gudhas untuk menertibkan bangunannya agar sesuai dengan izin yang dikantongi dan perda yang berlaku,” ujar Walikota. Ia juga menambahkan bahwa pendekatan persuasif diutamakan agar iklim investasi di Kota Jambi tetap kondusif.

Ketua GBRK, Rio, menyambut positif pernyataan Walikota tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti awal bahwa pemerintah berpihak pada keadilan dan kepatuhan terhadap aturan.

“Apa pun bentuknya, pelanggaran tata ruang tidak bisa ditoleransi, termasuk oleh pelaku usaha. Kami akan terus mengawal proses ini hingga pagar yang melanggar benar-benar dibongkar,” tegas Rio.

Audiensi ini menjadi momen penting dalam upaya memperkuat tata kelola kota yang adil, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline