Dikutip dari laman JambiOne.com — Pemerintah Kota Jambi akhirnya mengambil langkah tegas menyikapi polemik mangkraknya Jambi City Center (JCC), bangunan bekas Terminal Simpang Kawat yang hingga kini belum juga difungsikan.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi mengirimkan surat kepada manajemen PT Bliss Properti Indonesia Tbk, selaku pihak pengelola JCC.
“Kami, dari Pemerintah Kota Jambi melalui tim hukum, telah melayangkan surat kepada mereka,” ujar Maulana.
Dalam surat tersebut, ditegaskan agar pihak pengelola segera menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dipenuhi dan segera mengaktifkan kembali pengelolaan serta operasional bangunan JCC.
Pemerintah Kota Jambi memberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara administratif sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Pengelola wajib segera melunasi kewajibannya dan mengoperasikan bangunan itu,” tegas Maulana.
Polemik gedung JCC mencuat karena proyek tersebut telah terbengkalai hampir sepuluh tahun sejak perjanjian kerja sama Build Operate Transfer (BOT) ditandatangani antara Pemkot Jambi dan pihak swasta. Bangunan yang berdiri megah di kawasan strategis Kecamatan Jelutung ini tak menunjukkan aktivitas berarti, meskipun konstruksinya telah selesai satu dekade lalu.
Pemkot pun membuka opsi untuk menggugat PT Bliss Properti Indonesia Tbk secara perdata jika perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan komitmen kerja sama.
Maulana menambahkan, bila pengelola tetap tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana perjanjian BOT, maka pihaknya tidak segan menempuh jalur hukum karena dianggap telah wanprestasi.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun 2024, terungkap bahwa pada 3 Agustus 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah melakukan penilaian atas realisasi fisik bangunan.
Dari hasil tinjauan lapangan dan pemeriksaan dokumen, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara luas bangunan di lapangan dengan luas yang tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Total kekurangan luas tercatat sebesar 12.653,7 m², di mana dari rencana 43.388 m² yang dibangun hanya 30.764,3 m² atau sekitar 67,78% dari target.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat bahwa hingga LKPD Kota Jambi Tahun 2024 diterbitkan, PT Bliss Properti Indonesia belum membayarkan kontribusi tahun ke-7 kepada Pemerintah Kota Jambi.
Sementara itu, adendum perjanjian kerja sama belum bisa diterapkan karena masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan apakah terdapat perubahan nilai kontribusi dari PT BPI kepada Pemkot Jambi.