Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Headline

Pelanggaran Norma Adat: Kasus Penggerebekan Oknum DPRD Batang Hari dan Stafnya Disanksi Ketua RT

badge-check


					Pelanggaran Norma Adat: Kasus Penggerebekan Oknum DPRD Batang Hari dan Stafnya Disanksi Ketua RT Perbesar

Batang Hari – Kasus penggerebekan seorang oknum anggota DPRD Batang Hari berinisial MH bersama seorang perempuan yang disebut sebagai stafnya di sebuah rumah kawasan Mitranda, resmi diselesaikan secara adatmelalui musyawarah mufakat tingkat RT. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Batang Hari, Adnan, pada Kamis (31/7/2025).

Menurut Adnan, proses musyawarah dilakukan pada Rabu malam (30/7) usai salat Isya, dengan dihadiri Ketua RT dan perangkat setempat, serta kedua pihak yang bersangkutan.

“Keduanya belum dilakukan BAP dan pemeriksaan karena telah sepakat menyelesaikan secara musyawarah. Prosesnya sudah selesai,” ujar Adnan, dikutip dari Jambione.com.

Adnan menjelaskan bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya menerima laporan dari warga yang menduga adanya pelanggaran norma oleh pasangan bukan suami istri di sebuah rumah. Setelah berkoordinasi dengan penyidik dan kepala bidang, Satpol PP bergerak cepat menindaklanjuti aduan tersebut sesuai tugas menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

Setelah dibawa ke kantor Satpol PP, kedua pihak dan warga sepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur musyawarah dan hukum adat.

Berdasarkan hasil musyawarah adat, MH dan perempuan tersebut terbukti melanggar norma adat Batang Hari, khususnya terkait “sumbang penglihatan” – yakni pelanggaran karena seorang laki-laki mengunjungi rumah perempuan bukan muhrimnya.

“Daerah kita ini menjunjung tinggi falsafah Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah. Maka jika terjadi pelanggaran syara, otomatis juga dinilai sebagai pelanggaran adat,” jelas Adnan.

Adnan menambahkan bahwa masyarakat menginginkan dilakukan “cuci kampung” sesuai adat istiadat Batang Hari sebagai bentuk penyucian atas pelanggaran tersebut. Musyawarah diputuskan di tingkat RT, berdasarkan prinsip adat “Berjenjang Naik, Bertanggo Turun”, sehingga tidak perlu dilanjut ke tingkat kelurahan atau kecamatan.

Sumber: https://www.jambione.com/news/1366372414/oknum-dpdr-batang-hari-yang-digerebek-warga-dengan-janda-didenda-adat-kasat-pol-pp-masalah-selesai-secara-musyawarah-dan-mufakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline