Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Jambi

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

badge-check


					Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Perbesar

Jambi, 6 Mei 2026 – elangnusantara.com – Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan, khususnya terkait penerapan Pasal 613 KUHP yang dinilai sebagai kunci dalam mendorong pendekatan hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan.

Dalam perkembangan terbaru, aparat penegak hukum didorong untuk mengedepankan sanksi administratif sebelum menjatuhkan sanksi pidana. Prinsip ini sejalan dengan konsep ultimum remedium, yakni hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Pasal 613 KUHP dipandang memiliki peran strategis dalam mengatur mekanisme tersebut. Melalui ketentuan ini, penanganan pelanggaran hukum diharapkan tidak langsung berujung pada pemidanaan, melainkan terlebih dahulu melalui langkah-langkah administratif yang bersifat pembinaan dan korektif.

Sejumlah kalangan menilai, pendekatan ini penting untuk menghindari over-kriminalisasi serta memberikan ruang perbaikan bagi pelanggar, terutama dalam kasus-kasus yang tidak menimbulkan dampak luas atau kerugian besar. Selain itu, sanksi administratif dinilai lebih efektif dalam mendorong kepatuhan tanpa harus membebani sistem peradilan pidana.

Dalam praktiknya, sanksi administratif dapat berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Pendekatan ini juga telah lama dikenal dalam berbagai sektor, seperti lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan, sebagai langkah preventif dan korektif.

Namun demikian, para ahli hukum menegaskan bahwa penerapan prinsip ini harus dilakukan secara konsisten dan tidak disalahgunakan. Penegak hukum tetap harus mampu menilai secara objektif kapan suatu pelanggaran layak dikenakan sanksi administratif, dan kapan harus langsung diproses secara pidana.

Dengan menjadikan Pasal 613 KUHP sebagai acuan, diharapkan sistem penegakan hukum di Indonesia dapat lebih berimbang, humanis, serta mampu memberikan keadilan yang substantif bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

22 April 2026 - 14:25 WIB

Trending di Jambi