Menu

Mode Gelap
Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!”

Jambi

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

badge-check


					Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Perbesar

Jambi, 6 Mei 2026 – elangnusantara.com – Dunia akademik di Jambi kembali diguncang. Seorang oknum dosen yang menjabat sebagai wakil dekan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah terseret kasus penggerebekan di sebuah kamar kos.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (1/5/2026) di kawasan Telanaipura, Kota Jambi. Oknum dosen berinisial DK diduga digerebek langsung oleh istri sahnya bersama warga saat berada di dalam kamar kos bersama seorang mahasiswi.

Insiden ini dengan cepat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, pihak rektorat UIN STS Jambi langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan DK dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan.

Rektor UIN STS Jambi, Kasful Anwar, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil guna menjaga objektivitas pemeriksaan serta kondusivitas lingkungan akademik.

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik, maka akan diambil tindakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kampus juga menghentikan sementara seluruh aktivitas DK, baik dalam kegiatan mengajar, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Langkah ini disebut sebagai bagian dari proses penelusuran internal yang sedang berlangsung.

Pihak kampus menegaskan bahwa tindakan pribadi oknum tersebut tidak mencerminkan nilai, budaya kerja, maupun komitmen institusi dalam menjaga integritas akademik.

Sementara itu, sejumlah pihak turut mendesak agar kasus ini ditindak tegas. Mereka menilai, jika terbukti melanggar kode etik berat, sanksi pemecatan harus menjadi opsi yang dipertimbangkan demi menjaga marwah dunia pendidikan.

Kasus ini kini masih dalam proses pemeriksaan etik internal. Publik pun menanti langkah lanjutan dari pihak kampus terkait sanksi definitif terhadap yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

22 April 2026 - 14:25 WIB

21 April 2026 Memperingati Apa? Ada Hari Kartini dan Momentum Penting Lainnya

21 April 2026 - 00:10 WIB

Trending di Jambi