Menu

Mode Gelap
Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015 Zulhas Bantah Isu Kopdes di Tengah Laut: “Gimana Nyemennya?” Heboh! 135 Kopdes Merah Putih ‘Berada’ di Laut? Ketika Data Digital Lebih Cepat daripada Verifikasi

Jambi

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

badge-check


					Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Perbesar

Jambi, 6 Mei 2026 – elangnusantara.com – Dunia akademik di Jambi kembali diguncang. Seorang oknum dosen yang menjabat sebagai wakil dekan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah terseret kasus penggerebekan di sebuah kamar kos.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (1/5/2026) di kawasan Telanaipura, Kota Jambi. Oknum dosen berinisial DK diduga digerebek langsung oleh istri sahnya bersama warga saat berada di dalam kamar kos bersama seorang mahasiswi.

Insiden ini dengan cepat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, pihak rektorat UIN STS Jambi langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan DK dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan.

Rektor UIN STS Jambi, Kasful Anwar, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil guna menjaga objektivitas pemeriksaan serta kondusivitas lingkungan akademik.

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik, maka akan diambil tindakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kampus juga menghentikan sementara seluruh aktivitas DK, baik dalam kegiatan mengajar, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Langkah ini disebut sebagai bagian dari proses penelusuran internal yang sedang berlangsung.

Pihak kampus menegaskan bahwa tindakan pribadi oknum tersebut tidak mencerminkan nilai, budaya kerja, maupun komitmen institusi dalam menjaga integritas akademik.

Sementara itu, sejumlah pihak turut mendesak agar kasus ini ditindak tegas. Mereka menilai, jika terbukti melanggar kode etik berat, sanksi pemecatan harus menjadi opsi yang dipertimbangkan demi menjaga marwah dunia pendidikan.

Kasus ini kini masih dalam proses pemeriksaan etik internal. Publik pun menanti langkah lanjutan dari pihak kampus terkait sanksi definitif terhadap yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi

8 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan

8 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan

6 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

6 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Zulhas Bantah Isu Kopdes di Tengah Laut: “Gimana Nyemennya?”

6 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Trending di Jambi