Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Headline

Muzakir Enggan Berikan Data Islamic Center “Rahasia Negara” Risma Pasaribu SH: Kami Lawan di Meja Hukum!

badge-check


					Muzakir Enggan Berikan Data Islamic Center “Rahasia Negara” Risma Pasaribu SH: Kami Lawan di Meja Hukum! Perbesar

Jambi, 7 Agustus 2025 – elangnusantara.com – merupakan media digital berbadan hukum yang konsisten mendorong keterbukaan informasi publik, resmi mengajukan sengketa informasi publik terhadap Dinas PUPR Provinsi Jambi ke Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Langkah ini dilakukan setelah Dinas PUPR tidak memberikan respons atas surat permohonan informasi publik yang telah diajukan sejak 4 Juni 2025, khususnya menyangkut dokumen anggaran dan rincian teknis proyek Islamic Center Jambi yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Permintaan informasi itu bersifat sah dan dilindungi oleh Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan dokumen seperti rencana anggaran, kontrak proyek, dan progres pelaksanaan, khususnya yang menggunakan dana APBD.

Namun, dalam sebuah momen pertemuan publik beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Bapak Muzakir, secara tegas menyatakan:

“Gugat saja ke Komisi Informasi, itu rahasia negara!”

Pernyataan itu justru mempertegas alasan elangnusantara.com melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Risma, Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara dan selaku Pimred di media elangnusantara.com, merespons pernyataan tersebut dengan keras:

“Jika memang informasi itu dianggap rahasia negara, mengapa surat resmi kami tidak pernah dibalas? Apa dasar hukumnya? Apa dalilnya? Jangan lempar tantangan ke publik, tapi ketika kami mengajukan secara prosedural justru didiamkan,” tegas Risma.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa seorang pejabat negara tidak boleh tendensius terhadap permintaan masyarakat.

“Seorang kepala dinas bekerja untuk rakyat, bukan untuk menutup-nutupi informasi yang menyangkut keuangan negara. Kalau memang informasi itu dikecualikan, tolong sertakan dasar hukumnya. Jangan mengabaikan surat permohonan begitu saja, ini preseden buruk,” tambah Risma.

Komisi Informasi memproses gugatan sebagai sengketa resmi, Dinas PUPR diwajibkan memberikan informasi sesuai amanat UU KIP, Jika terbukti terjadi pelanggaran administratif, dijatuhkan sanksi kepada pejabat atau PPID yang lalai.

Memastikan semua proyek publik dibiayai APBD tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Kasus ini akan menjadi ujian serius bagi Komisi Informasi Provinsi Jambi: apakah akan berpihak pada keterbukaan atau justru membiarkan praktik birokrasi yang tidak patuh pada konstitusi.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline