Menu

Mode Gelap
Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara! Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda

Headline

Muzakir Enggan Berikan Data Islamic Center “Rahasia Negara” Risma Pasaribu SH: Kami Lawan di Meja Hukum!

badge-check


					Muzakir Enggan Berikan Data Islamic Center “Rahasia Negara” Risma Pasaribu SH: Kami Lawan di Meja Hukum! Perbesar

Jambi, 7 Agustus 2025 – elangnusantara.com – merupakan media digital berbadan hukum yang konsisten mendorong keterbukaan informasi publik, resmi mengajukan sengketa informasi publik terhadap Dinas PUPR Provinsi Jambi ke Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Langkah ini dilakukan setelah Dinas PUPR tidak memberikan respons atas surat permohonan informasi publik yang telah diajukan sejak 4 Juni 2025, khususnya menyangkut dokumen anggaran dan rincian teknis proyek Islamic Center Jambi yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Permintaan informasi itu bersifat sah dan dilindungi oleh Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan dokumen seperti rencana anggaran, kontrak proyek, dan progres pelaksanaan, khususnya yang menggunakan dana APBD.

Namun, dalam sebuah momen pertemuan publik beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Bapak Muzakir, secara tegas menyatakan:

“Gugat saja ke Komisi Informasi, itu rahasia negara!”

Pernyataan itu justru mempertegas alasan elangnusantara.com melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Risma, Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara dan selaku Pimred di media elangnusantara.com, merespons pernyataan tersebut dengan keras:

“Jika memang informasi itu dianggap rahasia negara, mengapa surat resmi kami tidak pernah dibalas? Apa dasar hukumnya? Apa dalilnya? Jangan lempar tantangan ke publik, tapi ketika kami mengajukan secara prosedural justru didiamkan,” tegas Risma.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa seorang pejabat negara tidak boleh tendensius terhadap permintaan masyarakat.

“Seorang kepala dinas bekerja untuk rakyat, bukan untuk menutup-nutupi informasi yang menyangkut keuangan negara. Kalau memang informasi itu dikecualikan, tolong sertakan dasar hukumnya. Jangan mengabaikan surat permohonan begitu saja, ini preseden buruk,” tambah Risma.

Komisi Informasi memproses gugatan sebagai sengketa resmi, Dinas PUPR diwajibkan memberikan informasi sesuai amanat UU KIP, Jika terbukti terjadi pelanggaran administratif, dijatuhkan sanksi kepada pejabat atau PPID yang lalai.

Memastikan semua proyek publik dibiayai APBD tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Kasus ini akan menjadi ujian serius bagi Komisi Informasi Provinsi Jambi: apakah akan berpihak pada keterbukaan atau justru membiarkan praktik birokrasi yang tidak patuh pada konstitusi.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara!

8 Maret 2026 - 09:57 WIB

Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi

6 Maret 2026 - 03:10 WIB

Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan

5 Maret 2026 - 12:58 WIB

Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

5 Maret 2026 - 09:12 WIB

Trending di Headline