Sebuah gudang mencurigakan yang diduga menjadi lokasi penimbunan, pengoplosan, dan distribusi minyak ilegal terungkap. Di balik bisnis ini, ada sosok pensiunan TNI bernama Rizal alias Juragan, kini dilanjutkan oleh sang anak, Ari. Tim investigasi tengah mendalami legalitas usaha mereka yang mengatasnamakan PT Tiara Prima Energi.
Jambi, 2 Agustus 2025 –
Sebuah gudang mencurigakan yang berada di wilayah Kabupaten [lokasi lengkap disamarkan untuk penyelidikan] terpantau aktif dengan aktivitas penimbunan dan pengolahan minyak dalam skala besar. Berdasarkan penelusuran tim investigasi elangnusantara.com, gudang ini diduga kuat menjadi tempat pengoplosan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak memiliki izin resmi.
Informasi yang diperoleh dari warga sekitar dan sumber internal menyebutkan bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernama Rizal, yang lebih dikenal dengan sebutan “Juragan.” Saat ini, kendali operasional lapangan sepenuhnya berada di tangan anaknya, Ari, yang disebut-sebut sebagai pengelola utama bisnis BBM mereka.
Dugaan semakin menguat setelah ditemukan bahwa aktivitas tersebut juga dikaitkan dengan sebuah perusahaan bernama PT Tiara Prima Energi, yang tercatat bergerak di sektor industri energi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan bukti konkret bahwa perusahaan tersebut memiliki izin niaga umum atau izin pengolahan BBM yang sah dari Kementerian ESDM maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Aktivitas yang berlangsung di gudang itu terpantau tidak transparan. Beberapa kendaraan tangki modifikasi dan truk pickup keluar-masuk secara rutin, tanpa pengawasan aparat ataupun lembaga berwenang. Di dalam gudang, terdapat sejumlah drum besar dan alat-alat pemindahan cairan yang kuat diduga digunakan untuk proses pencampuran atau pengoplosan antara solar industri, minyak hasil tapping, dan BBM subsidi.
Warga sekitar sempat mengeluhkan bau menyengat dan kebisingan aktivitas malam hari yang tidak lazim. “Kami takut ngomong, karena semua orang tahu gudang itu punya orang kuat,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menariknya, meski mengatasnamakan investasi energi, aktivitas di lokasi justru memperlihatkan pola khas penyelundupan dan penggelapan BBM. Dalam hukum pidana korporasi, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana di bidang minyak dan gas, sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga tanpa izin usaha dari pemerintah dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
• Selain itu, jika BBM yang diperdagangkan merupakan bagian dari subsidi negara, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, karena dianggap telah merugikan keuangan negara.
Tim elangnusantara.com telah mengajukan permintaan informasi publik kepada Kementerian Investasi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi untuk menelusuri apakah PT Tiara Prima Energi memiliki dokumen legal, termasuk:
• Izin Usaha Niaga Umum BBM (IUNU)
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Dokumen Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)
Sementara itu, investigasi lanjutan juga akan memeriksa struktur kepemilikan saham dan transaksi keuangan perusahaan tersebut untuk melihat kemungkinan praktik pencucian uang (money laundering) yang biasanya terjadi dalam skema distribusi BBM ilegal.
Fenomena ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran atau ketidaktegasan dari aparat kepolisian maupun instansi teknis terkait. Oleh karena itu, kami mendesak:
• Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
• PPATK dan OJK untuk melacak aliran dana dari dan ke PT Tiara Prima Energi.
• KPK untuk membuka kemungkinan korupsi dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan atau suap kepada oknum-oknum yang melindungi kegiatan ilegal ini.
Kami dari elangnusantara.com berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Apabila benar terbukti bahwa investasi yang dibungkus atas nama energi justru menjadi pintu bagi kejahatan terorganisir dan perusakan ekonomi negara, maka sudah sepatutnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu—termasuk terhadap “juragan-juragan” yang bersandar pada kekuasaan dan masa lalu.