Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Kementerian ESDM Harus Turun: Langgar UU No. 6/2023 Diduga Tambang Milik IT dan AS, Dibiarkan Tanpa Alas Hukum

badge-check


					Kementerian ESDM Harus Turun: Langgar UU No. 6/2023 Diduga Tambang Milik IT dan AS, Dibiarkan Tanpa Alas Hukum Perbesar

Senami, Batanghari 13 Juli 2025 – Seorang pengusaha lokal bernama Aseng, kembali menjalankan aktivitas pengambilan minyak mentah di sumur minyak yang diduga milik Ibu Ita, berlokasi di kawasan Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Sumur tersebut pernah mengalami kebakaran hebat pada Jumat, 10 Januari 2025, yang sempat menimbulkan kobaran api besar dan mengakibatkan tiga pekerjanya mengalami luka bakar yang malah ditindak oleh aparat kepolisian.

Namun, meskipun lokasi telah digaris-polisi, aktivitas ilegal kembali bermula awal hingga pertengahan 2025, dan Aseng bersama timnya telah terlihat membawa jerigen minyak mentah keluar dari lokasi—semirip penindakan awal Januari 2025, saat warga melaporkan bahwa sumur bekas kebakaran kembali digunakan oleh kelompok pemodal seperti “Dikun” yang hingga sekarang masih berstatus DPO.

Narasumber lokal menyebut bahwa Aseng terlihat bebas melakukan aktivitas pengambilan minyak tanpa gangguan berarti oleh aparat setempat. Diduga munculnya faktor perlindungan dari pejabat utama (PJU) Polres Batanghari yang menyebabkan lambannya penegakan hukum, meski dugaan pemodal dan pelaku utama seperti, Dikun, serta Sitanggang telah ditetapkan sebagai DPO .

Kemenaker menetapkan Bulan K3 Nasional 2025 berfokus pada budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berkelanjutan—people-centric safety—menekankan perlunya sertifikasi dan pelatihan K3 secara masif bagi pekerja industri, termasuk sektor migas yang berisiko tinggi

Keputusan Menaker No. 166 Tahun 2025 pada tanggal 4 Juli 2025 yang Menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk industri pengolahan—meskipun basisnya bahan bukan logam, SKKNI ini menjadi tolok ukur yang umum bagi kompetensi pekerja industri termasuk migas.

Kajian Tim Elang Nusantara menyebutkan bahwa Konflik terjadi karena sumur ilegal seperti di Senami tidak memiliki SOP maupun standar kompetensi sesuai SKKNI dan ketentuan Bulan K3. Pelaku usaha seperti ibu Ita dan Aseng wajib memiliki pelatihan dan sertifikasi resmi, tidak mengabaikan seperti sekarang ini.

Pemuda Jambi bernama Nusantara lulusan Kriminologi Universitas Indonesia mengatakan “Baik Pemilik ataupun pengelola lapangan migas (resmi maupun ilegal) dituntut memenuhi regulasi K3 dan standarisasi kompetensi pracetak kerja industri” Praktik yang dilakukan saat ini, seperti Ibu Ita ataupun Aseng jelas melanggar regulasi, baik dari aspek K3 maupun ketenagakerjaan.

Karena regulasi K3 makin diperketat, penegakan hukum atas aktivitas ilegal seperti sumur di Senami harus mencakup pelanggaran sertifikasi dan keselamatan kerja—selain izin migas.

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (melalui Perppu Cipta Kerja), pasal 40 ayat (7), mengatur bahwa pengeboran dan pemanfaatan minyak tanpa izin resmi merupakan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah  .

2. Permenaker terbaru menuntut perusahaan migas untuk memprioritaskan human capital lokal—termasuk operator dan pengawas sumur—agar memenuhi standar keselamatan & SOP lingkungan. Aktivitas ilegal seperti yang dilakukan Aseng tidak memenuhi regulasi ketenagakerjaan maupun keselamatan kerja, dan melanggar kewajiban pelatihan serta kesejahteraan pekerja.

3. Berdasarkan instruksi Kemen SDM (Menaker No. 5 Tahun 2025), pelaku usaha sektoral di migas wajib memiliki tenaga kerja sertifikasi kompetensi (BNSP) serta memenuhi standar K3. Aktivitas sumur ilegal jelas tidak memadai, melanggar Pasal K3 dalam UU Ketenagakerjaan.

Sorotan Tajam juga dikemukakan oleh Risma Pasaribu SH, ia mengatakan bahwa Penegakan Hukum saat ini tidak maksimal, Tidak Konsisten dan Lamban, sehingga perlu adanya evaluasi terhadap proses di lapangan dalam menetralisir kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum dan pelanggaran hak atas tanah dan lingkungan yang sehat

Dimensi

Penegakan

Penetapan Tersangka dan DPO

Dikun, Sitanggang telah di-SP3 sebagai DPO, tetapi belum ditangkap sejak Januari–Maret 2025

Penetapan Barang Bukti

Beberapa pekerja seperti Fars dan Fajar ditangkap dengan jeriken, motor modifikasi, dan alat bongkar pasang minyak

Penindakan Lingkungan

Puluhan sumur ilegal (15–53 buah) dihancurkan Februari 2025 sebagai respons terhadap kebakaran, namun sumur baru kembali bermunculan

Peran Kepolisian

Muncul pra dugaan ‘backing’ dari PJU Polres Batanghari kepada pelaku besar seperti Aseng; padahal Kapolres sempat imbau dan tinjau lokasi awal Januari

Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi, Irwanda mengatakan “Dalam Penegakan Hukum Butuh Tindakan Tegas Terukut dan Transparan” serta adanya kepastian hukum berbasis edukasi bagi masyarakat dan pengusaha serta melakukan pengawasan yang lebih komprehensif

Menghentikan aktivitas ilegal: Polisi harus menindaklanjuti segera penetapan DPO, dan tidak hanya menangkap pekerja kecil tapi juga pemodal dan operator utama.

Audit dan review internal Polres Batanghari: Menelusuri diduga intervensi atau perlindungan dari dalam pendekatan hukum; ini penting agar kepercayaan publik terhadap aparat tetap terjaga.

Kolaborasi lintas instansi: Integrasi antara Polres, Kejaksaan, KLHK, dan Kemen SDM diperlukan untuk memastikan aspek perizinan, lingkungan, dan ketenagakerjaan dieksekusi secara simultan.

Komitmen penegakan regulasi SDM: Tes kompetensi seluruh operator sumur migas, apalagi di lokasi rawan kebakaran, untuk mencegah insiden serupa dan menjamin keselamatan pekerja.

Meski regulasi migas dan ketenagakerjaan sudah lengkap, implementasi di Batanghari masih lemah. Penindakan lebih lanjut sangat diperlukan.

Penegakan hukum tidak dapat terus tumpul di hilir saja—pelaku utama dan sistem yang membekingi harus disebut dan dituntut. Sementara itu, publik menuntut transparansi penuh dari Polres Batanghari—apakah ada intervensi, atau malah ada ‘backing’ yang menghambat penyelesaian hukum?

Dengan memasukkan regulasi K3 dan SKKNI ini, sorotan terhadap lambannya penegakan hukum atas praktik Aseng menjadi makin tajam—karena sekarang bukan sekadar soal izin migas, tetapi juga keselamatan dan kompetensi kerja di sektor migas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline