Langgar Sempadan Sungai dan Izin, Rumah di Mentari Residence 2 Disegel dan Terancam Dibongkar
Jambi – Satu unit rumah di perumahan subsidi Mentari Residence 2, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, disegel dan terancam dibongkar setelah terbukti melanggar izin dan dibangun di sempadan sungai. Tindakan ini diambil usai inspeksi mendadak yang dipimpin langsung Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, bersama Satpol PP dan dinas terkait pada Kamis, 22 Mei 2025.
Ketua DPRD menyatakan, pembangunan tersebut jelas tidak sesuai site plan dan membahayakan lingkungan karena dapat memperparah banjir. Aidi Hatta memerintahkan penghentian total pembangunan unit yang melanggar dan meminta pengembang segera mengurus perizinan ulang sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan akan memanggil asosiasi pengembang untuk mencegah pelanggaran serupa.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Evi Sahrul, menjelaskan bahwa pelanggaran ini sangat serius karena unit rumah dibangun tepat di samping parit alami yang berfungsi sebagai saluran air. Jika tidak ditangani, dampaknya bisa memicu banjir besar di wilayah tersebut. Ia juga meminta pemerintah desa dan RT setempat turut serta menyelesaikan persoalan banjir secara kolektif.
Sementara itu, Satpol PP menegaskan bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan melanggar aturan daerah. Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai bentuk penghentian resmi kegiatan pembangunan.