Menu

Mode Gelap
Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara! Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda

Headline

Kendaraan Dinas Pemkab Sarolangun Banyak yang Tak Taat Pajak dan Berkamuflase Plat Nomor

badge-check


					Kendaraan Dinas Pemkab Sarolangun Banyak yang Tak Taat Pajak dan Berkamuflase Plat Nomor Perbesar

Kendaraan Dinas Pemkab Sarolangun Banyak yang Tak Taat Pajak dan Berkamuflase Plat Nomor

SAROLANGUN – Puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun terdeteksi tidak taat pajak dan bahkan diduga berkamuflase dengan mengganti pelat nomor merah menjadi pelat putih atau hitam. Temuan ini terungkap dalam razia pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun bersama tim gabungan pada Jumat (2/5).

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan operasional milik pemerintah yang belum membayar pajak serta menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan. Padahal, kendaraan dinas wajib menggunakan pelat merah dan tertib membayar pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kendaraan dinas yang tidak membayar pajak berisiko terkena sanksi hukum seperti tilang atau penahanan kendaraan. Hal ini jelas mengganggu operasional pemerintahan, terutama dalam kegiatan pelayanan publik, pengawasan lapangan, dan distribusi bantuan.

Selain itu, mengganti pelat nomor kendaraan dinas tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran hukum. Sesuai UU Lalu Lintas, pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Tindakan ini juga mencoreng citra pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan dalam ketaatan hukum.

Ketua DPD TOPAN RI Sarolangun, Budiman, turut menyoroti fenomena ini. Ia meminta Bupati Sarolangun segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Ketidaktaatan pajak kendaraan dinas bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan PAD Sarolangun. Pajak adalah salah satu sumber utama retribusi daerah, jadi harus diawasi dengan ketat,” ujarnya.

Ia juga mengkritik tindakan oknum yang mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat pribadi.

“Pejabat seharusnya jadi contoh, bukan malah melanggar aturan. Kami harap Bupati Sarolangun segera bertindak cepat untuk menertibkan ini,” pungkas Budiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara!

8 Maret 2026 - 09:57 WIB

Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi

6 Maret 2026 - 03:10 WIB

Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan

5 Maret 2026 - 12:58 WIB

Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

5 Maret 2026 - 09:12 WIB

Trending di Headline