Menu

Mode Gelap
KPK Jambi Gelar Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Mafia BBM, Kelangkaan Bahan Bakar dan Akan Gelar Aksi Lanjutan! Karhutla Muaro Jambi: SEKBER PSDH Dorong Evaluasi Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hidrologi Gambut Berbasis KHG GRIB Jambi Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Kritik Keras Kepemimpinan Al Haris: “Jambi Belum Merdeka dari Oligarki dan Korporasi” Lima Ribu Rakyat Jambi Siap Gelar “Pesta Kemerdekaan” di Depan Kantor Gubernur: “Merdeka atau Makzulkan!” KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla

Jambi

Karhutla Muaro Jambi: SEKBER PSDH Dorong Evaluasi Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hidrologi Gambut Berbasis KHG

badge-check


					Karhutla Muaro Jambi: SEKBER PSDH Dorong Evaluasi Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hidrologi Gambut Berbasis KHG Perbesar

Jambi, 13 Agustus 2026 – elangnusantara.com — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, termasuk di areal Perhutanan Sosial Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, kembali menyoroti persoalan tata kelola ekosistem gambut.

Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (SEKBER PSDH) Jambi menilai penanganan Karhutla di kawasan gambut tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah muncul. Menurut mereka, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan, perubahan pemanfaatan lahan, serta kondisi hidrologi gambut.

Ketua SEKBER PSDH Jambi, Feri Irawan, mengatakan evaluasi menjadi penting, terutama apabila terdapat kawasan Perhutanan Sosial yang mengalami perubahan pola pemanfaatan dan berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit.

Menurutnya, pemanfaatan kawasan harus tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan fungsi ekologis gambut serta tidak meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.

SEKBER PSDH Jambi menilai persoalan Karhutla di ekosistem gambut memiliki hubungan erat dengan kondisi tata air.

Ketika gambut mengalami pengeringan dan kehilangan kelembapan, kawasan tersebut menjadi lebih rentan terbakar. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan dengan menjaga kondisi hidrologi agar gambut tetap basah dan mampu menjalankan fungsi ekologisnya.

“Pemadaman penting, tetapi pencegahan harus dimulai dari tata air,” menjadi salah satu penekanan SEKBER PSDH Jambi dalam melihat persoalan Karhutla di kawasan gambut.

Menurut mereka, pengelolaan hidrologi harus ditempatkan sebagai bagian utama dari strategi pencegahan kebakaran, bukan sekadar menjadi persoalan teknis setelah kebakaran terjadi.

SEKBER PSDH Jambi juga menilai pengelolaan gambut tidak dapat dilakukan secara parsial berdasarkan batas administrasi, izin, konsesi, maupun wilayah pengelolaan masing-masing pihak.

Secara ekologis, kawasan gambut merupakan satu kesatuan hidrologis yang saling terhubung.

Jaringan kanal, kanal blocking, sungai alami, kawasan Perhutanan Sosial, perkebunan masyarakat, konsesi, hingga penggunaan lahan lainnya dapat berada dalam satu sistem tata air yang saling memengaruhi.

Karena itu, evaluasi terhadap Karhutla di areal Perhutanan Sosial dinilai tidak cukup hanya mencari siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi.

Kondisi hidrologi, perubahan tata air, jaringan kanal, drainase, serta hubungan antara satu kawasan dengan kawasan lainnya juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

SEKBER PSDH Jambi menyatakan dukungannya terhadap program Perhutanan Sosial sebagai kebijakan negara untuk memberikan akses pengelolaan sumber daya hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, akses pengelolaan tersebut harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga fungsi ekologis kawasan.

Apabila terdapat areal Perhutanan Sosial yang berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit, terutama apabila berada di dalam ekosistem gambut, pemerintah dinilai perlu memastikan kesesuaian pola pemanfaatannya dengan ketentuan yang berlaku dan fungsi ekologis kawasan.

Evaluasi juga dinilai tidak boleh hanya melihat jenis tanaman maupun perubahan tutupan lahan.

Aspek hidrologi harus menjadi bagian penting dalam pemeriksaan, mulai dari kondisi tinggi muka air tanah, jaringan kanal, kanal blocking, drainase, konektivitas kanal dengan sungai dan badan air alami, hingga tingkat kerentanan kawasan terhadap Karhutla.

SEKBER PSDH Jambi mendorong Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait melakukan evaluasi menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan bentang alam atau landscape.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar pencegahan Karhutla tidak berhenti pada batas administratif maupun wilayah pengelolaan masing-masing pihak.

Menurut SEKBER PSDH Jambi, pertanyaan dalam pengelolaan kawasan gambut tidak cukup hanya mengenai siapa yang mengelola sebuah kawasan.

Lebih jauh, pemerintah harus memastikan bagaimana keseluruhan bentang alam dikelola agar gambut tetap basah, tidak mudah terbakar, produktif bagi masyarakat, sekaligus tetap menjalankan fungsi ekologisnya.

Untuk memperkuat pencegahan Karhutla di Muaro Jambi, SEKBER PSDH Jambi mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah.

Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Karhutla di areal Perhutanan Sosial, termasuk mengidentifikasi penyebab, pola kejadian, kondisi lahan dan faktor yang meningkatkan risiko kebakaran.

Kedua, mengevaluasi pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial, termasuk perkembangan perkebunan kelapa sawit serta kesesuaiannya dengan ketentuan dan fungsi ekologis kawasan.

Ketiga, melakukan pemeriksaan kondisi hidrologi gambut, meliputi tinggi muka air tanah, jaringan kanal, kanal blocking, sistem drainase dan konektivitas tata air.

Keempat, menempatkan KHG sebagai basis pengelolaan tata air agar pencegahan Karhutla tidak dilakukan secara sektoral.

Kelima, mengintegrasikan penanganan Karhutla dengan pemulihan dan pengelolaan tata air gambut. Sebab, pemadaman tanpa pembenahan kondisi hidrologi dinilai hanya menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek.

Keenam, melibatkan masyarakat secara bermakna dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan tata kelola hidrologi gambut.

SEKBER PSDH Jambi menegaskan bahwa pemadaman Karhutla tetap harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Namun, untuk ekosistem gambut, pemadaman tidak dapat menjadi satu-satunya pendekatan.

Api harus dipadamkan, tetapi kondisi yang membuat kawasan rentan terbakar juga harus dibenahi.

Jika gambut terus mengalami pengeringan, potensi kebakaran akan tetap ada. Karena itu, pencegahan harus berjalan melalui tata kelola air, pengawasan penggunaan lahan, pemeliharaan fungsi ekologis gambut, serta pengelolaan bentang alam secara terpadu.

SEKBER PSDH Jambi berharap Karhutla di Muaro Jambi dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar menjalankan operasi pemadaman.

“Gambut adalah satu kesatuan ekologis. Karena itu, tata kelolanya juga harus berbasis kesatuan hidrologis dan bentang alam,” tegas Feri Irawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Jambi Gelar Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Mafia BBM, Kelangkaan Bahan Bakar dan Akan Gelar Aksi Lanjutan!

13 Agustus 2026 - 08:51 WIB

GRIB Jambi Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Kritik Keras Kepemimpinan Al Haris: “Jambi Belum Merdeka dari Oligarki dan Korporasi”

13 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Lima Ribu Rakyat Jambi Siap Gelar “Pesta Kemerdekaan” di Depan Kantor Gubernur: “Merdeka atau Makzulkan!”

11 Agustus 2026 - 03:32 WIB

KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi

10 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla

10 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Trending di Jambi