Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Dugaan Skandal Mafia Pajak di Balik Megahnya RS Mitra Kota Baru: 11 Tahun Negara Dirampok?

badge-check


					Dugaan Skandal Mafia Pajak di Balik Megahnya RS Mitra Kota Baru: 11 Tahun Negara Dirampok? Perbesar

Jambi, 7 Agustus 2025 — Di balik kemegahan gedung hijau megah milik Rumah Sakit Mitra Kota Baru, tersimpan kisah kelam yang selama ini tertutup rapat. Setelah sebelumnya disebut-sebut terkait mafia tanah, rumah sakit swasta tersebut kini diguncang dugaan keterlibatan dalam jaringan mafia pajak. Sebuah kasus lama yang membusuk dalam diam, kini mulai tercium kembali baunya.

Nama dr. Herlambang, seorang dokter spesialis kandungan sekaligus disebut sebagai pemilik modal rumah sakit tersebut, ikut terseret dalam pusaran. Berdasarkan laporan investigatif media boemimelayu.id, dr. Herlambang diduga mengetahui bahwa institusi yang dibiayainya telah mangkir dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lebih dari satu dekade. Ironisnya, tidak ada tindakan penertiban—yang terjadi justru pembiaran.

Menurut sumber terpercaya, selama 11 tahun penuh, tagihan PBB atas tanah yang ditempati RS Mitra dibayar oleh Lukman Hasny, bukan pihak rumah sakit. Padahal tanah seluas ±5.000 m² yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pal V, Kecamatan Kota Baru itu telah dikuasai rumah sakit sejak lama.

Lukman Hasny disebut masih menyimpan bukti kuat—struk pembayaran PBB senilai Rp6.191.381 per tahun, terakhir dibayarkan pada 24 Oktober 2024 melalui Bank 9 Jambi. Artinya, negara memang menerima pembayaran, tapi bukan dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

“Kalau rakyat kecil yang nunggak PBB, sudah diancam surat teguran, penyitaan, bahkan lelang,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Masalah ini bukan pertama kali muncul. Pada 2018, media jambipos.com sempat menyinggung persoalan ini dan mengabarkan bahwa berkasnya bahkan pernah masuk ke meja Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi. Tapi, seperti kasus-kasus besar lainnya, pemberitaannya perlahan menghilang—ditelan gelombang kekuasaan.

Nama RS Mitra kerap disebut sebagai “tembok kuat yang kebal hukum”, simbol dari bagaimana pengaruh dan uang bisa menundukkan keadilan.

Padahal jelas dalam:

UU No. 12 Tahun 1985 (jo. UU No. 12 Tahun 1994) tentang PBB, serta

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

…menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran PBB dikenai denda 2% per bulan, maksimal 24 bulan.

Jika benar RS Mitra mangkir selama 11 tahun, maka denda menggunung itu berpotensi masuk kategori pidana perpajakan. Apalagi jika ditemukan niat sistematis menghindar dari kewajiban.

Biasanya, untuk pelanggaran pajak, pemerintah cepat bertindak:

• Surat teguran,

• Pemblokiran layanan legal,

• Plang “Penunggak Pajak” dipasang di properti,

• Hingga penyitaan dan lelang aset.

Namun dalam kasus RS Mitra? Sunyi. Tidak ada tindakan nyata.

Perkumpulan Elang Nusantara dan masyarakat sipil kini mendorong Polda Jambi untuk tidak hanya menyelidiki, tetapi juga membongkar jejaring mafia pajak yang diduga berlindung di balik jas putih dan bangunan ber-AC.

Penegakan hukum tak boleh hanya menyasar warung kecil atau pedagang pasar yang telat bayar pajak reklame. Jika benar negara ini menjunjung keadilan, maka hukum harus berlaku sama, siapapun pelakunya.

Jika hukum terus tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka yang sakit bukan hanya RS Mitra—tapi kepercayaan rakyat pada hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline