Menu

Mode Gelap
Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara! Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda

Headline

Direktur Bank Jambi Diduga Terima Bonus Ganda: Total Remunerasi Tembus Rp14,47 Miliar

badge-check


					Direktur Bank Jambi Diduga Terima Bonus Ganda: Total Remunerasi Tembus Rp14,47 Miliar Perbesar

Kota Jambi 7 Agustus 2025 – Praktik remunerasi di tubuh manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi kembali menuai sorotan. Nama Direktur Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, disebut-sebut menerima bonus dari tiga jabatan strategis sekaligus sepanjang tahun 2024, berdasarkan dokumen resmi Laporan Keuangan Bank Jambi yang dimiliki vojnews.id.

Dikutip dari laman resmi vojnews.com yang menuliskan bahwa dokumen tersebut mencatat bahwa Khairul menjabat sebagai:

Direktur Utama,

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional, dan

Plt Direktur Pemasaran dan Syariah,

semuanya berlaku per 31 Desember 2024, sesuai hasil RUPS Luar Biasa pada 17 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Galenita Santiliana, S.H., M.Kn.

Yang menjadi sorotan tajam adalah total remunerasi empat direksi Bank Jambi sepanjang 2024 yang mencapai Rp14,47 miliar, terdiri atas:

Bonus Direksi: Rp12.343.898.045

Gaji Pokok Direksi: Rp2.127.814.008

Dugaan publik pun menguat: Apakah Khairul Suhairi menerima tiga paket bonus sekaligus karena menjabat di tiga posisi berbeda? Ataukah hanya menerima satu bonus sebagai Direktur Utama?

Praktik penggabungan jabatan strategis dalam satu tangan—apalagi jika dibarengi dengan bonus jamak—berpotensi menabrak prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mewajibkan:

• transparansi,

• akuntabilitas,

• proporsionalitas,

• serta efisiensi penggunaan dana publik.

Sebagai perusahaan milik daerah, Bank Jambi mengelola uang masyarakat melalui penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten/kota lainnya. Dugaan pemberian bonus ganda kepada satu individu berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip keadilan di lingkungan internal Bank.

Jika informasi ini terbukti benar, Khairul Suhairi diduga menjadi penerima bonus terbesar sepanjang sejarah manajemen Bank Jambi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan vojnews.id kepada pihak Humas Bank Jambi tidak membuahkan jawabanhingga berita ini ditayangkan. Tidak ada klarifikasi resmi mengenai:

• dasar perhitungan bonus,

• apakah satu orang bisa menerima bonus dari beberapa jabatan sekaligus,

• serta apakah keputusan itu telah mendapatkan persetujuan pemegang saham mayoritas atau pengawas BPD.

Hingga kini, tidak diketahui secara pasti apakah kebijakan bonus tersebut:

telah diaudit oleh BPK RI,

telah mendapat evaluasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau

diketahui dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jambi selaku pemegang saham mayoritas.

Mengingat posisi Bank Jambi sebagai BUMD strategis dan penopang fiskal daerah, publik menuntut transparansi penuh atas skema pemberian bonus dan jabatan ganda ini.

Pakar keuangan publik dan pegiat anti-korupsi mulai mendorong:

audit investigatif oleh BPK RI dan OJK, serta

evaluasi ulang struktur manajemen oleh Gubernur Jambi dan pemegang saham lainnya.

Jika ditemukan pelanggaran prinsip pengelolaan BUMD, bukan tidak mungkin kasus ini berujung pada penyelidikan hukum oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam hal dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan daerah.

• Jabatan ganda: Direktur Utama + Plt Direktur Operasional + Plt Pemasaran & Syariah.

• Total remunerasi Direksi: Rp14,47 miliar.

• Bonus terbesar diduga diterima oleh satu orang.

• Tidak ada klarifikasi dari manajemen.

• Potensi pelanggaran prinsip Good Corporate Governance.

• Desakan audit oleh BPK dan OJK.

Sumber: https://vojnews.id/direktur-bank-jambi-diduga-terima-bonus-ganda-nilainya-mencengangkan/2/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara!

8 Maret 2026 - 09:57 WIB

Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi

6 Maret 2026 - 03:10 WIB

Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan

5 Maret 2026 - 12:58 WIB

Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

5 Maret 2026 - 09:12 WIB

Trending di Headline