Menu

Mode Gelap
Bupati Tutup Mata, Tipidter Tutup Telinga: Sarolangun Dalam Kepungan Pertambangan Emas Ilegal Diduga Indra Risyanto Suhaimi dan Harbendi Anggota BPD Menjadi Dalang Dibalik Tambang Emas Ilegal di Batang Asai HM dan HN Diduga Dalang Tambang Emas Ilegal di Merangin: Aktivitas Terang-Terangan Dipinggir Jalan Usaha Tani Desa Gelar Sutan Raja Diraja Ike Edwin Sudah Sesuai Aturan Adat Lampung Diduga Terlibat Tipikor Rp513 Juta, RSUD Raden Mattaher Dilaporkan dan Didatangi Tim Tipikor Polda Jambi Visa Kunjungan Disalahgunakan untuk Dagang: Kejaksaan Sungai Penuh Tindak WNA Tiongkok

Headline

Diduga Terlibat Tipikor Rp513 Juta, RSUD Raden Mattaher Dilaporkan dan Didatangi Tim Tipikor Polda Jambi

badge-check


					Diduga Terlibat Tipikor Rp513 Juta, RSUD Raden Mattaher Dilaporkan dan Didatangi Tim Tipikor Polda Jambi Perbesar

Jambi 18 Juli 2025 – Dikutip dari laman berita resmi Info Kabar Jambi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik. Kali ini, manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan korupsi dan penipuan dalam proyek pengadaan barang senilai lebih dari Rp500 juta.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan yang bertindak atas kuasa dari Budiman, Direktur CV. Anggrek—perusahaan penyedia barang untuk RSUD Raden Mattaher. Dalam surat pengaduan bernomor 18/MS-R/VI/2025, disebutkan bahwa pihak rumah sakit belum juga melakukan pembayaran atas barang-barang yang telah dikirim dan digunakan sejak Oktober 2024.

Barang-barang dalam paket pengadaan ERR-P2409-10496093 tersebut meliputi gorden anti bakteri, vertical blind, black out, kaca film penolak panas, dan vitrase dengan total nilai kontrak mencapai Rp513.245.000. Barang telah dikirim lengkap dan diterima pihak rumah sakit, namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran.

“Seharusnya pembayaran dilakukan paling lambat 1 November 2024, tapi sampai surat ini kami layangkan, belum ada pembayaran sama sekali,” ujar Mike Mariana Siregar, S.H., selaku kuasa hukum.

Ironisnya, menurut pengaduan, pihak RSUD juga tidak memasukkan tagihan tersebut ke dalam daftar hutang resmi, sehingga memperkuat dugaan adanya unsur penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Pihak pelapor menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2, 3, dan 8, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka juga mengklaim mengalami kerugian finansial tambahan akibat keterlambatan tersebut, termasuk potensi bunga bank dan kehilangan keuntungan usaha hingga mencapai lebih dari Rp71 juta.

Hari Ini, Tim Tipikor Polda Jambi Datangi RSUD Raden Mattaher

Informasi terbaru yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa pada hari ini, tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jambi terlihat mendatangi RSUD Raden Mattaher. Belum diketahui secara pasti agenda pemeriksaan yang dilakukan, namun kuat dugaan hal ini terkait langsung dengan laporan yang telah masuk.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Raden Mattaher belum memberikan pernyataan resmi. Media masih berupaya menghubungi pihak rumah sakit untuk konfirmasi lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Tutup Mata, Tipidter Tutup Telinga: Sarolangun Dalam Kepungan Pertambangan Emas Ilegal

19 Juli 2025 - 16:16 WIB

Diduga Indra Risyanto Suhaimi dan Harbendi Anggota BPD Menjadi Dalang Dibalik Tambang Emas Ilegal di Batang Asai

19 Juli 2025 - 15:49 WIB

HM dan HN Diduga Dalang Tambang Emas Ilegal di Merangin: Aktivitas Terang-Terangan Dipinggir Jalan Usaha Tani Desa

19 Juli 2025 - 11:02 WIB

Gelar Sutan Raja Diraja Ike Edwin Sudah Sesuai Aturan Adat Lampung

18 Juli 2025 - 16:34 WIB

Visa Kunjungan Disalahgunakan untuk Dagang: Kejaksaan Sungai Penuh Tindak WNA Tiongkok

18 Juli 2025 - 04:13 WIB

Trending di Headline