Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Headline

Diduga Terlibat Tipikor Rp513 Juta, RSUD Raden Mattaher Dilaporkan dan Didatangi Tim Tipikor Polda Jambi

badge-check


					Diduga Terlibat Tipikor Rp513 Juta, RSUD Raden Mattaher Dilaporkan dan Didatangi Tim Tipikor Polda Jambi Perbesar

Jambi 18 Juli 2025 – Dikutip dari laman berita resmi Info Kabar Jambi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik. Kali ini, manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan korupsi dan penipuan dalam proyek pengadaan barang senilai lebih dari Rp500 juta.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan yang bertindak atas kuasa dari Budiman, Direktur CV. Anggrek—perusahaan penyedia barang untuk RSUD Raden Mattaher. Dalam surat pengaduan bernomor 18/MS-R/VI/2025, disebutkan bahwa pihak rumah sakit belum juga melakukan pembayaran atas barang-barang yang telah dikirim dan digunakan sejak Oktober 2024.

Barang-barang dalam paket pengadaan ERR-P2409-10496093 tersebut meliputi gorden anti bakteri, vertical blind, black out, kaca film penolak panas, dan vitrase dengan total nilai kontrak mencapai Rp513.245.000. Barang telah dikirim lengkap dan diterima pihak rumah sakit, namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran.

“Seharusnya pembayaran dilakukan paling lambat 1 November 2024, tapi sampai surat ini kami layangkan, belum ada pembayaran sama sekali,” ujar Mike Mariana Siregar, S.H., selaku kuasa hukum.

Ironisnya, menurut pengaduan, pihak RSUD juga tidak memasukkan tagihan tersebut ke dalam daftar hutang resmi, sehingga memperkuat dugaan adanya unsur penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Pihak pelapor menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2, 3, dan 8, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka juga mengklaim mengalami kerugian finansial tambahan akibat keterlambatan tersebut, termasuk potensi bunga bank dan kehilangan keuntungan usaha hingga mencapai lebih dari Rp71 juta.

Hari Ini, Tim Tipikor Polda Jambi Datangi RSUD Raden Mattaher

Informasi terbaru yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa pada hari ini, tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jambi terlihat mendatangi RSUD Raden Mattaher. Belum diketahui secara pasti agenda pemeriksaan yang dilakukan, namun kuat dugaan hal ini terkait langsung dengan laporan yang telah masuk.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Raden Mattaher belum memberikan pernyataan resmi. Media masih berupaya menghubungi pihak rumah sakit untuk konfirmasi lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline