elangnusantara.com 15 Juni 2025 – Tim investigasi Elang Nusantara melakukan penelusuran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas pemotongan ayam dan ternak milik PT. Jantan Sukses Sejahtera (PT. JSS), berlokasi di Kebun Handil, Kota Jambi. Perusahaan ini disebut dikelola oleh individu berinisial JH dan HD, dengan JH juga berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab pengelolaan lingkungan perusahaan.
Laporan awal berasal dari warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak ramah lingkungan di lokasi tersebut. Pada 31 Mei 2025 pukul 22.00 WIB, tim turun ke lapangan dan menemui Ketua RT setempat, yang rumahnya bersebelahan langsung dengan lokasi pemotongan. Dalam penelusuran awal, kami juga mewawancarai seorang warga yang mengonfirmasi bahwa aliran air dari lokasi usaha terhubung langsung ke parit lingkungan. Ia menyebut bahwa “Kalau ke arah sini baunya nggak terlalu menyengat, Bang. Tapi kalau musim kering, itu amisnya terasa banget.”
Seorang narasumber lainnya menambahkan bahwa aktivitas pemotongan ayam dilakukan rutin setiap malam mulai pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari. Limbah seperti darah dan bulu ayam diduga dibuang melalui saluran pipa menuju badan air. “Kami sering lihat bulu ayam nyangkut di parit, karena aktivitas kami sering di sekitar situ,” ujarnya.
Saat investigasi lapangan pertama dilakukan pada 31 Mei 2025, tim menemukan empat corong pipa yang diduga kuat menjadi jalur pembuangan limbah langsung ke sungai atau parit. Meski tidak ditemukan limbah padat seperti darah atau bulu ayam saat itu, bau amis sangat menyengat tercium di sekitar titik pembuangan.
Kunjungan lanjutan pada 15 Juni 2025 pukul 05.50 WIB menemukan fakta yang lebih serius. Tumpukan limbah padat berupa kulit ayam dan bulu halus ditemukan menyumbat saluran drainase. Bau busuk yang menyengat tercium tajam, dan lalat tampak mengerubungi area tersebut, sebagaimana terekam dalam dokumentasi video tim investigasi.
Setelah dilakukan penelusuran administratif, diketahui bahwa PT. JSS memiliki kelengkapan izin yang rapi dan sah. Namun, indikasi pencemaran lingkungan tetap ditemukan di lapangan akibat buruknya sistem pengelolaan limbah.
Berdasarkan temuan tersebut, kami akan mendorong Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi untuk:
• Melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi usaha,
• Melakukan audit langsung terhadap sistem pengelolaan limbah,
• Menegakkan standar pengawasan secara maksimal, agar tidak terjadi pencemaran lebih lanjut yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Setiap aktivitas industri, sekecil apa pun, harus tunduk pada prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan, demi menjamin hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Respons Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Saat dikonfirmasi oleh tim, Bapak Fauzi, dari bidang Penataan dan Penegakan Hukum DLH Kota Jambi, menyampaikan:
“Terima kasih atas informasinya, Pak. Insya Allah besok saya minta tim turun ke lokasi. Segera juga saya infokan ke PPLH.”