Menu

Mode Gelap
Diduga Mobil Tangki Industri PT Kerinci Toba Abadi Berada Dalam Gudang Minyak Penimbunan Dan Pendistribusian Minyak Ilegal Milik Seorang Inisial D Polres Metro Bekasi Kota Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Penyelewengan BBM di Jatiasih Diduga Illegal Drilling Di Tahura STS Senami Menyeret Banyak Pihak, Berikut Penjelasan Nya Ketum PWDPI Ingatkan Wartawan Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis PWDPI DPW Lampung Gelar Muswil, Bahas Program Kerja dan Pengukuhan Ketua DPW Lampung Tanggapan PT Elnusa Petrofin Pusat Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Di Jambi

Headline

Diduga Jajaran PT. Elnusa Petrofin Terlibat Dalam Tindak Penyelewengan BBM Subsidi, Segera Periksa Pembagi Orderan DEN, JUN, Dan AN serta Operator Kamera Pengintai dan GPS

badge-check


					Diduga Jajaran PT. Elnusa Petrofin Terlibat Dalam Tindak Penyelewengan BBM Subsidi, Segera Periksa Pembagi Orderan DEN, JUN, Dan AN serta Operator Kamera Pengintai dan GPS Perbesar

Diduga Jajaran PT. Elnusa Petrofin Terlibat Dalam Tindak Penyelewengan BBM Subsidi, Segera Periksa Pembagi Orderan DEN, JUN, Dan AN serta Operator Kamera Pengintai dan GPS

Oleh : Konsorsium Pemberantasan Mafia Migas Provinsi Jambi
Selasa, 12 November 2024

Jambi – Berhembus kabar tak sedap, diduga ada permainan yang terstruktur dan tersistematis oleh jajaran depot pertamina dan jajaran PT. Elnusa Petrofin berkolaborasi dengan mafia minyak

Dugaan sudah dikategorikan bukan rahasia lagi, pembagian orderan diduga menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan jutaan perhari hingga puluhan juta oleh oknum pegawai pertamina dan PT Elnusa Petrofin yang berdinas pada saat itu, ada tiga diduga oknum yaitu Inisial Den, inisial Jun, dan Inisial An

Menurutnya, konsorsium mafia migas provinsi jambi mengatakan tidak akan berani seorang sopir melakukan hal hal yang melawan hukum, kalau mereka tidak didukung dan diketahui oleh pemimpinnya.

Serta asumsi saya terhadap persoalan baru-baru ini yaitu “sopir tangki tersebut tidak diberi uang jalan dalam artian, tidak disejahterakan” saya juga  mendapatkan informasi bahwa setiap sopir mendapatkan orderan ke SPBU yang bisa bermain dan tidak atau masuk keluarnya itu tergantung pada pemberi orderan, ada duguan pengutan ataupungli yang dilakukan, jelas aktivitas ini terstruktur dan tersistematis ” Ujar Idris Tersebut.

Sebab, didalam kabin mobil tangki tersebut terdapat 3 kamera pengintai, 2 kamera di depan dan 1 kamera di belakang, serta dilengkapi dengan GPS, jelas safety riding nya sudah bagus dan semestinya berjalan, kalaupun sopir melakukan tindakan pelanggaran, semestinya aktivitas ini terpantau oleh pihak operator, bagaimanapun modus yang dilakukan oleh sopir, maka dugaan yang kami tujukan kepada pihak PT Elnusa Petrofin berdasar dan tidak mengada ada

Dugaan demi dugaan perlahan terungkap, dengan adanya permasalahan yang sering terjadi, dua kali sudah dalam tahun ini tertangkap oleh polda jambi, tetapi kenapa tidak satupun pihak jajaran elnusa di periksa dan hanya para sopir yang menjadi korban serta tersangka, hingga kini tidak diberikan ruang untuk berbicara kepublik.

“Kita berharap mentri BUMN dan Komisi 7 DPR RI bertindak, karna kita lihat kesejahteraan sopir dibawah naungan PT. Elnusa Petrofin sangatlah sengsara, Bersihkan nama PT. Elnusa Petrofin dijambi dan carilah yang berkontrak dengan pertamina yang benar benar serius jangan sampai ada hal hal yang merugikan masyarakat provinsi jambi”, tegasnya Val.

BILA PT ELNUSA PETROFIN JAMBI TERBUKTI TERLIBAT DALAM PENYELEWENGAN MINYAK SUBSIDI MAKA BERIKUT SANGSI HUKUM NYA

Kasus penyelewengan minyak yang melibatkan PT Elnusa Petrofin atau perusahaan lainnya di sektor migas biasanya terkait dengan pelanggaran undang-undang dalam sektor energi, bahan bakar minyak, atau tindak pidana korupsi. Di Indonesia, beberapa undang-undang dan peraturan yang berpotensi mengatur atau mengawasi penyelewengan dalam distribusi minyak dan gas termasuk:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
UU ini mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas di Indonesia. Pelanggaran yang melibatkan penyelewengan distribusi minyak dianggap sebagai tindak pidana dan bisa dikenai sanksi. Pasal-pasal di UU ini mengatur aspek distribusi yang sah, kuota, dan perizinan untuk mencegah praktik penyelewengan.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
UU ini meliputi ketentuan mengenai perdagangan barang dan jasa. Penyelewengan atau penyimpangan distribusi minyak juga bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU Perdagangan, terutama jika ada unsur pemalsuan atau manipulasi dalam perdagangan bahan bakar minyak.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terdapat unsur korupsi dalam penyelewengan minyak, seperti adanya kolusi atau suap untuk melancarkan penyelewengan, pelakunya bisa dijerat dengan UU Tipikor. Misalnya, jika penyelewengan melibatkan pejabat publik atau terjadi pengaturan khusus untuk keuntungan tertentu.
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Peraturan Menteri ESDM mengatur detail distribusi dan pengawasan sektor minyak dan gas. Jika terjadi pelanggaran dalam penyaluran atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM), sanksi administratif atau bahkan pidana dapat diterapkan sesuai dengan aturan ini.
5. KUHP Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan
Jika ada oknum yang menyalahgunakan posisinya untuk menyelewengkan minyak yang seharusnya disalurkan kepada publik, mereka bisa dikenai pasal penggelapan dalam jabatan.
Kasus-kasus penyelewengan seperti yang melibatkan PT Elnusa Petrofin dapat melibatkan berbagai pasal dan peraturan di atas tergantung pada kronologi kasus dan bukti yang ada.

BILA SAUDARA CANE TERBUKTI TERLIBAT DALAM KEPEMILIKAN GUDANG PENIMBUNAN DAN PENDISTRIBUSIAN MINYAK ILEGAL BERIKUT SANGSI HUKUM NYA

Salah satu contoh yang tak kita ragukan kevalidtan datanya yaitu foto yang tesebar satu unit mobil merek PT. Elnusa Petrofin yang tanpak didalam diduga gudang mafia minyak ilegal yaitu bernama cane, dari sini bisa kita memunculkan dugaan yang kuat atas kerjasamanya PT. Elnusa Petrofin bersama para mafia minyak ilegal yang ada diprovinsi jambi.

Berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun tim dari sejumlah sumber, pada intinya sudah menjadi rahasia umum bahwa aktivitas gudang saudara inisial C ini memainkan pola sedemikian rupa dalam menjalankan bisnisnya.

Diduga terdapat koordinasi yang terstruktur, dan tersistematis, terhadap berbagai oknum lintas profesi, hal tersebut tak membuat mafia-mafia minyak di Jambi gentar, seolah aman dari persoalan hukum yang mungkin terjadi, padahal terdapat sangsi berat yang menanti mereka yang coba-coba bermain-main dalam sektor industri Migas.

Lihat saja ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya sebagai berikut

Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).

Dalam waktu dekat, melihat kondisi bangsa dan negara kita yang telah centang perenang seperti ini, kami akan melakukan aksi massa yang akan dilangsungkan oleh Konsorsium Pemberantasan Mafia Migas Provinsi Jambi (KPMMPJ) pada hari Rabu 13 November 2024 akan segera terlaksana, akibat sudah seringnya terjadi hal seperti ini yang tak terkendali dan tidak ditindaklanjuti.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan ataupun penjelasan dari PT. Elnusa Petrofin atas pemberitaan dan banyaknya penyelewengan BBM minyak bersubsidi. (Tim/*)

(Konsorsium Pemberantasan Mafia Migas Provinsi Jambi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Mobil Tangki Industri PT Kerinci Toba Abadi Berada Dalam Gudang Minyak Penimbunan Dan Pendistribusian Minyak Ilegal Milik Seorang Inisial D

18 November 2024 - 14:42 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Penyelewengan BBM di Jatiasih

18 November 2024 - 10:09 WIB

Diduga Illegal Drilling Di Tahura STS Senami Menyeret Banyak Pihak, Berikut Penjelasan Nya

17 November 2024 - 11:08 WIB

Ketum PWDPI Ingatkan Wartawan Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

17 November 2024 - 04:04 WIB

PWDPI DPW Lampung Gelar Muswil, Bahas Program Kerja dan Pengukuhan Ketua DPW Lampung

16 November 2024 - 18:08 WIB

Trending di Headline