Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Bravo! DLH Muaro Jambi dan Polres Muaro Jambi Segel Lokasi Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Kumpeh Ulu

badge-check


					Bravo! DLH Muaro Jambi dan Polres Muaro Jambi Segel Lokasi Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Kumpeh Ulu Perbesar

Muaro Jambi – Kamis, 12 Juni 2025

Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Muaro Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi, yang dipimpin langsung oleh Kepala DLH, melakukan penyegelan terhadap sebuah lahan di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu. Lahan tersebut diduga kuat menjadi tempat penampungan dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta konten viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun Media Headline Sriwijaya dan Elang Nusantara. Dalam unggahan tersebut, terlihat aktivitas mencurigakan berupa pembuangan limbah di lahan perkebunan sawit, termasuk keberadaan mobil tangki berwarna biru-putih bertuliskan “High Speed Diesel” yang diduga milik PT KTA, serta tumpukan dirigen (galon) yang digunakan untuk mengangkut cairan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak kepolisian dan DLH mendatangi lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. “Iya, Bang, itu lokasi yang sempat viral. Kami lihat ada alat berat, mesin pompa, tedmon minyak, dan kolam-kolam yang tampaknya digunakan untuk menampung limbah. Sekarang sudah dipasang garis polisi dan spanduk penyegelan,” ungkapnya.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat setidaknya enam kolam berisi cairan diduga limbah, serta satu unit alat berat yang juga telah disegel. Warga menyebutkan bahwa lahan tersebut milik seseorang berinisial AE.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, belum memberikan respons. Namun, Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan melalui sambungan telepon bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Polres Muaro Jambi untuk mendalami dugaan kejahatan lingkungan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan penyedia BBM industri. “Kami juga mendapat atensi penuh dari Bupati Muaro Jambi untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius,” tegasnya kepada tim Elang Nusantara.

Sementara itu, informasi yang diterima tim Elang pada 13 Juni 2025 menyebutkan bahwa Polsek setempat sempat melakukan pemantauan dan menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan pembuangan limbah bekas proyek aspal. Namun, penjelasan ini belum diperkuat oleh uji laboratorium maupun dokumen perizinan.

Sekretaris Jenderal DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DWDPI) Jambi, Amri Mukti, S.Pd., menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh. “Kami mendesak agar tidak ada pernyataan normatif tanpa dasar. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memastikan investigasi menyeluruh dilakukan,” ujarnya.

Risma Pasaribu, S.H., Bendahara Umum DPW PWDPI Jambi, menambahkan, “Kami sangat mengapresiasi langkah tegas dari Kadis LH dan jajaran Polres Muaro Jambi. Ini merupakan gebrakan penting dalam penegakan hukum lingkungan di daerah.”

Berdasarkan temuan awal, dugaan tindak pidana yang dapat dikenakan antara lain:

1. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Setiap orang yang membuang limbah B3 tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

2. Pasal 60 jo. Pasal 104 UU 32/2009:

Larangan melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

3. Pasal 98 atau Pasal 99 UU 32/2009 jika terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan:

Pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

4. Pasal 55 KUHP:

Jika ada keterlibatan korporasi, penanggung jawab perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tim Elang Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline