Jambi – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMAN 3 Kota Jambi semakin menjadi perhatian publik. Masyarakat berencana melayangkan surat pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMAN 3, Suyadi, atas dugaan penyelewengan dana yang merugikan keuangan negara demi kepentingan pribadi. (Rabu, 9 Juli 2025)
Sekolah yang terletak di Jalan Guru Mukhtar I, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ini diduga menyimpangkan dana BOS tahap pertama dan kedua pada tahun anggaran 2024. Masyarakat mendesak Kejaksaan dan pihak terkait untuk segera menelusuri secara menyeluruh aliran dan penggunaan dana tersebut, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Berikut rincian penggunaan dana BOS TA 2024 yang menuai kecurigaan publik:
Tahap I:
• Pengembangan perpustakaan/pojok baca: Rp313.697.500
• Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp90.281.372
• Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp16.490.580
• Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp107.417.181
• Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp5.762.062
• Langganan daya dan jasa: Rp63.795.501
• Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp160.937.504
• Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp6.000.000
• Pembayaran honor: Rp143.673.096
Tahap II:
• Penerimaan peserta didik baru: Rp29.384.630
• Pengembangan perpustakaan/pojok baca: Rp67.645.000
• Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp49.685.115
• Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp15.758.042
• Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp188.378.909
• Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp16.197.570
• Langganan daya dan jasa: Rp90.636.837
• Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp229.280.300
• Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp27.415.000
• Pembayaran honor: Rp212.271.386
Total dana yang dikelola sekolah dalam dua tahap tersebut mencapai miliaran rupiah. Namun masyarakat menilai sejumlah kegiatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dengan anggaran yang dilaporkan.
Selain meminta pengusutan terhadap Kepala SMAN 3 Kota Jambi, masyarakat juga mendorong agar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diperiksa secara berkala oleh aparat pengawasan dan penegak hukum. Langkah ini penting mengingat baru-baru ini terjadi kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang memperkuat dugaan adanya praktik sistemik yang merugikan keuangan negara di sektor pendidikan.
Masyarakat menilai pengawasan internal selama ini lemah dan tidak transparan, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan dana BOS di berbagai sekolah tanpa kontrol efektif dari dinas terkait.
Merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara adalah tindak pidana korupsi dan diancam pidana penjara dan denda.
Publik berharap penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih demi menciptakan pendidikan yang bersih dari praktik korupsi.