Muaro Jambi, 13 November 2025 – elangnusantara.com – Pengaspalan Jalan Lingkungan yang berlokasi di RT 20 Desa Kebun Dalam Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi dengan nilai Kontrak Rp 454.056.000 sumber dana APBD Kabupaten Muaro Jambi dengan Pelaksana CV. Akram Jaya Makmur dan CV Rajawali Mitra Konsultan.
Atas dasar laporan warga Desa Sdr Nur Alim yang menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut di nilai Tidak Layak, aspal kurang padat dan plakin aspal tidak lengket. Waktu pengerjaan pengaspalan dilakukan malam hari seperti asal asalan dalam pengerjaannya.
“Pak RT 20 sempat ribut dengan pihak kontraktor karena pekerjaan mereka tidak layak” ucap Nur Alim warga desa. Maka dari itu Tim Investigasi BAIN HAM-RI Jambi melakukan pengecekan di lokasi Pengaspalan Jalan Lingkungan tersebut.
Memang terlihat hasil kerja Pengaspalan Jalan Lingkungan itu tidak layak, banyaknya tempelan dan aspal bisa terklupas di antara jalan Dengan aspal tidak lengket kemungkinan blangkon kurang bagus.
Rabu 12/11/2025, Ar Mong selaku Tim Investigasi BAIN HAM-RI (Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia RI) Provinsi menyikapi pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan yang tidak layak tersebut menyatakan sudah melayangkan surat kepada Dinas Perkim dan Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi pada hari Jum’at Tanggal 07/11/2025.
“BAIN HAM-RI Jambi sudah melayangkan surat kepada Dinas Perkim dan Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, kami berharap mereka dapat menindaklanjuti dan melihat pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan yang tidak layak ini” ujar Ar. Mong.
Diharapkan pihak pihak yang terkait, kontraktor dan konsultan proyek ini dapat bertanggung jawab apabila ada dugaan unsur kesengajaan atau penyelewengan atas pekerjaan tersebut dan Dinas Perkim Kabupaten Muaro Jambi dimohonkan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan itu.











