JAMBI – DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi resmi melayangkan surat aduan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi pada Selasa (28/5/2025), terkait dugaan rangkap jabatan Ketua RT terpilih di RT 19, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan BAIN HAM-RI bahwa Ketua RT terpilih, Aswan Hidayat, juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 13 ayat (1) huruf j, disebutkan bahwa calon Ketua RT dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan. Sementara itu, Pasal 25 ayat (1) huruf h memperkuat bahwa Ketua RT dapat diberhentikan jika terbukti menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya.
“Jika benar terbukti, maka yang bersangkutan harus diberhentikan. Tidak ada ruang untuk pelanggaran aturan dalam sistem demokrasi tingkat lokal,” tegas Ar. Mong, perwakilan BAIN HAM-RI Provinsi Jambi.
Ar. Mong juga menegaskan bahwa LAM Kota Jambi secara hukum dikategorikan sebagai lembaga kemasyarakatan, sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu. Dengan demikian, jabatan ganda yang diemban oleh Aswan Hidayat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
BAIN HAM-RI berharap DPMPPA Kota Jambi segera melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional, demi menjaga marwah dan integritas pelaksanaan Pemilihan Ketua RT (Pilkate) Serentak Tahun 2025.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada awak media, Wali Kota Jambi menanggapi singkat, “Silakan masyarakat buat pengaduan ke DPMPPA. Sesuai dengan aturan saja.”
BAIN HAM-RI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi dan tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput.