Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

BAIN HAM-RI Desak Pencopotan Ketua RT 19 Jika Terbukti Rangkap Jabatan, Aduan Resmi Sudah Dikirim ke DPMPPA Kota Jambi

badge-check


					BAIN HAM-RI Desak Pencopotan Ketua RT 19 Jika Terbukti Rangkap Jabatan, Aduan Resmi Sudah Dikirim ke DPMPPA Kota Jambi Perbesar

JAMBI – DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi resmi melayangkan surat aduan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi pada Selasa (28/5/2025), terkait dugaan rangkap jabatan Ketua RT terpilih di RT 19, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan BAIN HAM-RI bahwa Ketua RT terpilih, Aswan Hidayat, juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 13 ayat (1) huruf j, disebutkan bahwa calon Ketua RT dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan. Sementara itu, Pasal 25 ayat (1) huruf h memperkuat bahwa Ketua RT dapat diberhentikan jika terbukti menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya.

Jika benar terbukti, maka yang bersangkutan harus diberhentikan. Tidak ada ruang untuk pelanggaran aturan dalam sistem demokrasi tingkat lokal,” tegas Ar. Mong, perwakilan BAIN HAM-RI Provinsi Jambi.

Ar. Mong juga menegaskan bahwa LAM Kota Jambi secara hukum dikategorikan sebagai lembaga kemasyarakatan, sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu. Dengan demikian, jabatan ganda yang diemban oleh Aswan Hidayat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

BAIN HAM-RI berharap DPMPPA Kota Jambi segera melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional, demi menjaga marwah dan integritas pelaksanaan Pemilihan Ketua RT (Pilkate) Serentak Tahun 2025.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada awak media, Wali Kota Jambi menanggapi singkat, “Silakan masyarakat buat pengaduan ke DPMPPA. Sesuai dengan aturan saja.”

BAIN HAM-RI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi dan tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline