Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Anggota BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah Ke Polresta Jambi

badge-check


					Anggota BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah Ke Polresta Jambi Perbesar

Menindaklanjuti hasil investigasi anggota BAIN HAM-RI Provinsi Jambi tentang Dugaan adanya Pemalsuan ijazah paket C oleh M.Basri  Ketua RT 10 Terpilih Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, Ar. Mong selaku Pengurus BAIN HAM-RI Jambi membuat laporan Pengaduan ke Polresta Jambi Perihal Permasalahan ini.

Berdasarkan surat dari SKB Kota Jambi Nomor 800/84/SKB/2025 perihal Pembatalan Legalisir Ijazah Paket C atas nama Muhammad Basri serta Adanya perbedaan nama dan tahun lahir di SKTLK dengan Ijazah Paket C tersebut. Di SKTLK tertulis nama M. Basri Tahun Lahir 1974 sedangkan di Ijazah Paket C tertulis nama Muhammad Basri Tahun lahir 1976.

Dengan adanya 2 alat bukti ini, Ar. Mong menyatakan sudah cukup untuk membuat laporan Pengaduan ke Polresta Jambi pada Kamis 14/06/2025.  “Hari ini saya sudah Resmi Melaporkan Dugaan adanya Perbuatan Melawan hukum Pemalsuan ijazah paket C atas nama Muhammad Basri ke Polresta Jambi” ucap Ar.Mong.

Diungkapkan juga olehnya bahwa DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi sudah pernah mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal tersebut diantaranya Lurah Talang Bakung dan Kadis DPMPPA kota Jambi namun mereka tetap mengesahkan Muhammad Basri sebagai Ketua RT 10 Kel Talang Bakung karena masih dugaan atau belum terbukti melakukan perbuatan Pemalsuan ijazah paket C tersebut.

“Yang bersangkutan tetap diterbitkan SK sebagai ketua RT dari Lurah atas perintah Kadis DPMPPA karena belum ada bukti dan penetapan bersalah” Ujar Ar.Mong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline